Jakarta – Pelitanusantara.com Tim Advokasi Supremasi Hukum akan Mengajukan Hak Uji Materiil pada 1 November 2021. Melalui perwakilannya Santo Abed Nego, mengatakan kami sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus berprofesi Advokat memiliki kepentingan karena harus sebagai penjaga hukum (guardian of law) dan penjaga konstitusi (guardian of constitution). Adapun alasan-alasan Pengajuan Hak Uji Materiil ini antara lain :
Pertama, jelas Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR bertentangan dengan Pasal 82 UU Kesehatan serta Pasal 5 dan 6 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menanggung pelayanan RT PCR secara full bersumber melalui APBN/APBD.
Kan sudah tegas dalam UUD 1945, Pemerintah menguasai Sumber Daya Alam (Pasal 33) sehingga tidak ada alasan apabila pendanaan untuk RT PCR melalui APBN / APBD.
Santo juga menjelaskan , kami sebagai Pemohon Hak Uji Materiil dalam kedudukan selaku Warga Negara Indonesia yang memang memiliki Hak Konstitusional untuk mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung RI. Selain Santo, ada dua Pemohon lainmya yaitu Johan Imanuel dan Richan Simanjuntak. Rencana Pengajuan Hak Uji Materil dilakukan pada Senin, 1 November 2021.
Iya kami harap dukungan dari semua kalangan dan rekan-rekan Media untuk mengawal proses pengajuan ini.
