Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Protes Ke Presiden RI Untuk Cabut Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-undangan Yang Merugikan Advokat

Kefaspelita
Gabugan1
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pelitanusantara.com Disampaikan oleh Hema Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta (2/7) selaku perwakilan Tim Advokasi menyampaikan untuk dicabut beberapa ketentuan pada Peraturan Perundang-undangan dan/atau rancangan yaitu:

Pertama Pasal 282 dan Pasal 515 RKUHP; dan

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kedua Pasal 8 ayat (3) PP 61/2021.

Hema menyatakan pengaturan atas klausul diatas sangat bertentangan dengan Pasal 16, Pasal 19 UU Advokat. Pengaturan atau rancangan aturan termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang haruslah mempertimbangkan dengan matang peraturan terkait lainnya supaya tidak menjadi kabur dan membingungkan, yang sejajar jangan saling dibenturkan, aturan di bawah jangan melanggar aturan di atasnya, supaya tertib dan teratur tutur Hema.

Oleh karena rekomendasi dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dengan menghapuskan frasa Advokat sehingga tidak merugikan Citra Advokat sebagai Officium Nobile.