Pelitanusantara.com Disampaikan oleh Hema Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta (2/7) selaku perwakilan Tim Advokasi menyampaikan untuk dicabut beberapa ketentuan pada Peraturan Perundang-undangan dan/atau rancangan yaitu:
Pertama Pasal 282 dan Pasal 515 RKUHP; dan
Kedua Pasal 8 ayat (3) PP 61/2021.
Hema menyatakan pengaturan atas klausul diatas sangat bertentangan dengan Pasal 16, Pasal 19 UU Advokat. Pengaturan atau rancangan aturan termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang haruslah mempertimbangkan dengan matang peraturan terkait lainnya supaya tidak menjadi kabur dan membingungkan, yang sejajar jangan saling dibenturkan, aturan di bawah jangan melanggar aturan di atasnya, supaya tertib dan teratur tutur Hema.
Oleh karena rekomendasi dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dengan menghapuskan frasa Advokat sehingga tidak merugikan Citra Advokat sebagai Officium Nobile.