Terulang Lagi Perlakuan Keji Seorang Ibu kerapkali menganiaya Anak Hingga Luka Lebam Yang Parah.

Hdevananda
IMG 20210530 WA0002

Pelitanusantara.com Cibinong
Telah terjadi lagi kekerasan KDRT dan juga kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang unik nya Pelaku kekerasan  yang terjadi di daerah Perumahan Griya Pondok Razeg Cibinong dilakukan oleh seorang ibu berparas cantik yang bertampramen tinggi sehingga tega menyakiti suaminya AP dan juga ke dua anak kandung nya sendiri ,ASP dan AAP yang terbilang masih sangat kecil dan melakukan tindakan kekerasan tanpa ada belas kasih serta keji, sebagai seorang ibu seharusnya lebih menyayangi ” ucap Jalintar.SH .

Advokat Jalintar Simbolon SH , dalam penjelasannya mengatakan
“Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004).

UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

“Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut

Kantor Hukum Advocat Parnagogo & Rekan ” Jalintar Simbolon SH. ” Sebagai Advocat Pendampingan Hukum atas korban AP, dan kedua anak laki-lakinya dan juga Kuasa Hukum Perceraian dalam Perkawinannya, atas perlakuan kasar dan keji SP terhadap suaminya AP juga kedua anaknya.

Jalintar Simbolon.SH dalam keterangannya sebagai Kuasa untuk Pendampingan Hukum yang terjadi atas rumah tangganya yaitu melalui gugatan cerai dan dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan penganiayaan seorang ibu yang memang berparas cantik ,tapi bertampramen tinggi seperti terganggu kejiwaannya , sehingga suaminya yang berinisial AP merasa kehidupan rumah tangganya tidak ada kedamaian yang didapat dari  istrinya yang berinisial SP ini , karena sering bersifat kasar ” ucapnya .

Hal itu diucapkan AP terhadap Jalintar sebagai Kuasa Hukum nya , istrinya SP sering sekali memancing keributan yang tidak jelas dan membanting segala perabotan rumah tangga dan kejamnya lagi kedua anaknya sering dipukuli dengan alasan yang tidak jelas .

” Hingga dua hari setelah Lebaran tepatnya 16 Mei 2021, yang lalu dimana ada kunjungan S  selaku keluarga AP untuk bersilahturahmi disaat lebaran dan tidak menemui istrinya AP yaitu SP , menjadikan tanda tanya yang besar disaat masih suasana kunjungan lebaran untuk bersilahturahmi.

Kemudian S ,Saudara dari AP , sangat prihatin mendengar atas apa yang terjadi pada rumah tangga saudaranya itu , hingga AP pun bercerita kepada S perlakuan AP yaitu seorang ibu dari kedua anaknya yang tega dan keji sering memukuli diluar batas kepada kedua anaknya ” hingga pada hari itu juga S mengambil sikap diboyonglah AP dan kedua anaknya untuk tinggal di rumah neneknya yang masih di wilayah Depok ” ucap Jalintar.

Kasus ini bermula ketika ketika SP sering keluar rumah tanpa sepengetahuan AP dan menurut AP istrinya ini sekarang sering pergi ketempat tempat orang pintar yaitu dukun tanpa ada urusan yang jelas, toh saya masih memberikan nafkah sebesar 8 sampai 10 juta setiap bulannya dari hasil saya bekerja ” ucap AP ke Jalintar .

Jalintar Simbolon.SH. yang dimana sebagai Kuasa Hukum dari AP akan mengajukan tuntutannya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 dan juga tentang Perlindungan Anak.

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  • Diskriminasi
  • Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  • Penelantaran
  • Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
  • Ketidakadilan
  • Perlakuan salah lainnya.

Lanjut Jalintar SH ” Kasus ini saya tidak main main dan Kuasa Pendampingan Hukum atas gugatan Perceraian yang diajukan AP terhadap Istrinya yaitu SP , ada hal yang lebih menarik lagi untuk keberlangsungan anak anak Indonesia , dan jujur kasus perlakuan kejam dan keji ini terhadap SP kepada kedua anak lakinya , akan saya bawa ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI yaitu Ka Seto yaitu lembaga Patner media BantenOne Nasional yang dimana sering berperan aktif membantu LPAI dalam Publik Sosial bagi anak anak Indonesia ” tutur Jalintar.SH .

Dan selain Pasal KDRT kami pun berupaya demi Hukum untuk menjerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara” tutup Jalintar.SH. ( NENA.M )