Terkait Dugaan Persekusi Terhadap Penampung 70 ekor Anjing Liar, Adang Ketua AMS distrik 025 : Tidak Boleh Ada Persekusi di Tanah Pasundan!!!

Whatsapp Image 2021 03 16 At 20.56.14
Spread the love

Bogor – Pelitanusantara.com Media sosial ramai membicarakan  seorang perempuan bercadar yang memelihara puluhan anjing dan menerima penolakan keras dari sekelompok orang yang mengaku ormas setempat. Menyikapi hal ini MUI dan Muhammadiyah ikut berpendapat soal kontroversi ini.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad berpendapat, tindakan merawat dan menyayangi anjing-anjing liar tak bermasalah secara etika. Dadang berkata, menyayangi makhluk hidup adalah tindakan baik.

“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” ungkap Dadang.

Dadang kemudian menceritakan isi sebuah hadis dalam ajaran Islam. Hadis itu berkisah tentang seseorang yang mendapat imbalan pahala dari Allah karena memberi makan dan minum.

Dadang juga berpesan, kelompok warga yang keberatan mestinya tidak mengusir atau melakukan persekusi pada Hesti.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut, ajaran Islam memperbolehkan seseorang merawat anjing liar. Bahkan, ia mengatakan, hal itu adalah perbuatan baik.

“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan (dalam ajaran Islam),” kata Hasanuddin dikutip dari RRI, Senin (15/3/2021).

Hasanuddin mengakui, anjing memang kerap mendapat cap hewan haram dan najis. Namun, menurutnya, hal itu perkara lain yang tak berhubungan dengan kepedulian pada sesama makhluk hidup.

Seperti diketahui, kisah seorang perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno ramai menjadi perbincangan di media sosial. Hesti memelihara puluhan anjing liar di Bogor, Jawa Barat. Akantetapi ormas setempat ingin mengusir anjing-anjing peliharaan Hesti.

“Namanya Hesti Sutrisno, wanita berusia 41 tahun, dibalik cadarnya, beliau adalah seorang yang mendedikasikan hidupnya untuk memelihara, menjaga, mengasuh, anjing – anjing  liar yang ditemui dijalan dan dimanapun, dgn biaya sendiri, lahannya sendiri, berada di dlm propertinya sendiri,” cuit akun Twitter @greenhornn.

Sependapat dengan apa yang diungkapkan dari Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Adang Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) distrik 025 kota Bekasi, katakan di tanah Pasundan (red. Jawa Barat) selasa (16/03) tidak boleh ada tindakan persekusi ataupun intimidasi, apalagi dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas). “Ya kalo memelihara bagus, harus dibedakan dengan hukum terkait anjing itu haram atau tidak. Setidaknya tindakan wanita itu bagus,karena menyayangi hewan yang terlantar dan anjing juga mahluk Tuhan, kalo buat saya gak masalah, Jelas Adang.

Sementara menambahkan pendapat ketua AMS kota Bekasi, Suhartono bidang Rohani Kristen AMS kota Bekasi, mengutip tulisan Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma’rifah dan terjemahan versi Indonesia Halal Haram dalam Islam mengungkap kan, di antara yang dilarang Nabi SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.

Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh. Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT yang tidak dikenai sanksi haram. (Mok/JP)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!