Terkait Dugaan ada Mark Up anggaran Dalam PengadanTanah di BPJS Tulungagung ,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berpendapat Lain

IMG 20220308 WA0058

Tulungagung – Terkait dengan Laporan LMP (Laskar Merah Putih ) ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait ada dugaan terjadi tidak pidana korupsi dalam pembelian tanah yang sekarang menjadi Kantor baru BPJS Tulung agung, yaitu di Jalan Yos Sudarso No.30 Karangwaru, Kabupaaten Tulungagung, dalam wawancara yang dilakukan media ini hari Senin ( 07/02/2022) kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo menyampaikan bahwa terkait laporan dari LMP Macab . Tulungagung terkait pembelian Tanah sewaktu pembangunan Kantor BPJS Tulungagung ,sudah memanggil hampir semua pihak untuk dimintai keterangan,Agung Tri Radityo menyampaikan ada banyak perbedaan antara data yang dilaporkan dengan hasil penyeledikan.

Lebih lanjut Agung Tri Radityo menyampaikan bahwa Rony CS.sebagai sumber data yang mengadukan hal ini ke LMP bukan satu satunya tim yang di berikan mandat untuk menjualkan tanah oleh Jaenab (pemilik tanah)karrena waktu itu banyak yang membawa data sertipikat tanah tersebut,tapi ada tim yang resmi dari pemilik tanah(Jaenab) yang mungkin mendapatkan konfensasi/fee dari penjual tapi bukan Ronny CS,bahkan Jaenab ( pemilik Tanah) tidak mengenalnya, tapi yang penting pembelian tanah tersebut , PIhak BPJS sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,”ungkap Agung Tri Radityo.

Selanjutnya ketika ditanyakan dengan adanya hal demikian berarti kasus ini apakah akan ditutup dan apakah pihak pelapor akan mendapatkan laporan hasil pemeriksaan, nanti akan ada pemberitahuan ke LMP,” ujar Agung Tri Radityo di akhir wawancara.

Selajutnya awak media Konfirmasi ke Ketua LMP.Macab Tulungagung terkait tanggapan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Hendri Dwiyanto menyampaikan,” Intinya, informasi yang keluar dari Institusi Kejaksaan, harusnya dari Pejabat yg telah di tunjuk oleh Kajari untuk membuat suatu statement, jika terkait Pidum tentunya oleh Kasipidum, jika terkait perkara yg sedang di sidik oleh jaksa dan telah diambil suatu putusan dalam gelar perkara, tentunya minimal Wakil Kajari atau Kajari yg melakukan Pers Release, bahwa Perkara itu misalnya telah di SP3 ( Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) yang disertai dg alasan-alasan hukumnya,Penyataan/Statement oleh Kasi Intel, atas suatu perkara yang sedang dlm proses penyidikan terkait kasus BPJS menurut kami adalah hal yg keliru dan bahkan citra kejaksaan negeri Tulungagung,ini bisa menjadi negatif di masyarakat, masyarakat saat ini sdh cerdas, informasi dapat dengan mudah diakses, pemerintah telah membuka diri , institusi KPK termasuk Jaksa Agung sendiri meminta masyarakat untuk melaporkan aparat penegak hukum yg terindikasi melakukan penyimpangan, kami selaku ORMAS ( Organisasi masyarakat) berharap jangan sampai ada stikma ada Oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tulungagung,yang tidak menjalankan tugas sesuai Prosedur,” ungkap Hendrik Dwiyanto di akhir wawancara.