Terdakwa Fikri Salim Merengek Minta Maaf di Persidangan

Img 20210205 Wa0009
Spread the love

Kota Bogor, Pelitanusantara.com
| Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali gelar sidang lanjutan kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Kamis (5/2). Agenda sidang kali adalah pembacaan pledoi atau note pembelaan atas terdakwa Fikri Salim oleh Penasihat Hukum (PH).

Sidang dengan nomor 280/Pid.B/2020/PNBGR tersebut digelar secara daring dengan Ketua Majlis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian serta Panitera Dian Suprihatin.

Sidang tersebut dikuti PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Gunung Sindur.

Di bagian penutup berkas pledoi, PH Fikri Salim menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kedua, PK meminta, terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban jika ada yang tidak berkenan selama dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Prof. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/2/2021). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (8/2/2021).

Dalam berita sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/1/2021).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!