Tarik Ulur Raperda Andalalin Yang di Usung Dishub dengan Anggota Bapemperda DPRD Trenggalek

Kefaspelita
IMG 20220311 WA0262

TRENGGALEK – Tarik ulur Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan, terjadi dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Trenggalek, di Aula Rapat DPRD Trenggalek, Jum’at 11/3/2022.

Mahendera, perwakilan dari Dinas Perhubungan, menyampaikan, alasan pihak Dishub Kabupaten Trenggalek mengusulkan agar Perda No 13 Tahun 2013 tentang Andalalin tidak dimasukkan dalam propemperda karena :

“Yang pertama telah tererbit Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kedua diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yang ketiga telah terbit  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas)”

Mahendera, menambahkan, “terkait Perda yang  diusulkan untuk dicabut diatas secara isi dan substansi bertentangan degan ketentuan perundang undangan yg lebih tinggi” tegasnya.

Pranoto, Anggota Bapemperda DPRD Trenggalek, dengan tegas menolak pencabutan Perda No 13 Tahun 2013 tentang Andalalin inisiatip Dishub tersebut, karena jika itu dicabut konsekwensinya terhadap masyarakat bawah akan bergejolak.

“Selain itu dengan dicabutnya Perda tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap kewenangan Daerah dalam hal Andalalin, mengingat pengantinya juga belum ada, bahkan materi untuk pengantinya jika harus diganti dalam bentuk Perbub (Peraturan Bupati) juga belum siap,” tegas Pranoto.

“Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), ini mengkawatirkan jika usulan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Andalalin tersebut justru bukan atas inisiatip Dinas Perhubungan, mengingat sampei saat ini dari pihak Dishub juga belum siap,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda, Kholis Widodo menyampaikan, dalam agenda Rapat hari ini telah membahas 28 raperda, yang terdiri dari 11 raperda inisiatp Bupati dan 17 raperda inisiatip DPRD, diantaranya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan yang jadi Perdebatan tadi, kerena pihak Dishub mengusulkan untuk dicabut, sedang Bapemperda mempertahankan.

(mj pelitanusantara.com)