Jakarta – PN NEWS Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terkait isu penundaaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan Presiden yang kembali digulirkan oleh Ketua DPD RI di acara Kongres HIPMI 2022. Menurut Syarief Hasan, isu keterlambatan Pemilihan Umum 2024 akan mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia.
Syarief Hasan menuturkan, jadwal Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh pelaksana Pemilu sesuai dengan UU yang harus ditetapkan bersama. “Kita sebagai pejabat negara harusnya menghormati Undang Undang dan keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI yang telah menetapkan prosedur dan jadwal Pemilu 2024. Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI juga sudah sesuai dengan UUD NRI 1945, dimana masa jabatan Presiden adalah lima tahun.” , ungkapnya
Syarief Hasan melihat, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang akan menunda Pemilu 2024. “Jika sakit adalah karena adanya Covid-19 dua tahun kemarin maka tantangan yang kita hadapi semua kala itu. Namun, kondisi tersebut seharusnya tidak mengganggu proses demokrasi yang berjalan lima tahunan. Jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi revolusi pemerintahan definitif di kabupaten/kota dan provinsi, hingga nasional.”, tulisnya.
Ia juga menambahkan, jikalaupun Presiden memperpanjang masa jabatannya karena menunda Pemilu 2024 maka ini berpotensi menuju pada kekuatan yang absolut dan merusak. “Berbagai kajian akademisi menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup mutlak, bahwa kekuatan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.”, ungkap Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, isu tertundanya Pemilu 2024 seharusnya tidak terus digulirkan oleh para pejabat publik. “Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat tertundanya pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik”, ungkap Syarief Hasan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu perpanjangan Pemilu 2024. “UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuatan Presiden hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali 1 periode atau maksimal 10 tahun. Penundaan emosi tidak dapat terjadi untuk mencegah potensi jebakan kekuatan yang terlalu lama dan bersifat merusak demokrasi.”, ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan juga menyebutkan, masa jabatan yang 5 tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak dapat diulang kembali. “Pada masa orde lama dan orde baru, kekuatan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.”, ungkap Syarief Hasan.
Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan penyelesaian kekuasaan. “Kita harus belajar dari sejarah masa lalu dan kami melihat tidak ada alasan logis dari isu tertundanya Pemilu yang menyebabkan perpanjangan kekuasaan nasional dan pemerintahan definitif di daerah-daerah.”, ungkap Syarief Hasan.
Pimpinan MPR RI ini juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada tertundanya Pemilu 2024. “Saya selaku Pimpinan MPR RI dan Majelis Tinggi Partai Demokrat akan memastikan bahwa tidak ada keterlambatan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak iklim demokrasi di Indonesia.”, tutup Syarief Hasan.(K3F45 Hervin Devananda )
