Jakarta,Pelitanusantara | Melalui perwakilannya , Johan Imanuel, menyampaikan bahwa ” ya kami dari Tim Advokasi Amicus belum puas atas Permintaan yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung pada bulan Juni lalu.”
“Adapun Permintaan itu adalah mendesak Ketua MA Menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) untuk menegaskan definisi penasehat hukum dalam Peradilan Pidana.”

Dari jawaban Mahkamah Agung melalui bagian Panitera pada poin akhir jawaban surat menyatakan “bahwa apabila ditemukan suatu produk peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dapat diajukan permohonan pengajuan baik materiil maupun formil ke Mahkamah Agung”. Ujar Johan
Sehingga Johan akan membahas dengan Tim Advokasi Amicus apakah selanjutnya akan menindaklanjuti saran dari Mahkamah Agung tesebut.
” Kami akan cermati dan teliti lebih lanjut data segala peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang mengatur terkait penasehat hukum dalam Peradilan Pidana mana yang layak di uji materiil ke Mahkamah Agung karena bertentangan Undang-Undang Advokat.” Tutup Johan
Perlu diketahui bahwa Tim Advokasi Amicus adalah Para Advokat yang fokus untuk menjadi sahabat peradilan, mengawal kebijakan Pemerintah dan perkembangan Perundangan-undangan di Indonesia
