TRENGGALEK – PN NEWS Seiring Paguyuban Kepala Desa se-Indonesia menuntut Perpanjangan masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Trenggalek juga tak mau ketinggalan. Perwakilan BPD se-trenggalek kembali datangi Kantor DPRD. Mereka menuntut agar tunjangannya dinaikan.
Kedatangan BPD yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) trenggalek ditemui langsung oleh Komisi 1 DPRD Trenggalek di ruang kantor pertemuan. Rabu 18/1/2023
Khoiri Huda, Ketua ABPEDNas Trenggalek menyampaikan, sesuai Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Agar BPD bisa mengakomodir kepentingan masyarakat tentunya harus ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan,” Ungkapnya.
Hearing hari ini dalam rangka menagih janji mengingat hearing yang pertama belum ada kepastian . Namun walhasil, masih menurut Huda, dari hasil koordinasi yang kedua ini, telah ada tanggapan dari DPRD Trenggalek.
Tanggapan itu terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD.
Selain itu, ada satu usulan baru terkait sinkronisasi harmonisasi BPD dan kepala desa. Pihaknya menuntut DPRD Trenggalek, paling cepat 2 bulan sudah ada tindakan konkret tentang aspirasinya itu.
“Intinya kami meminta tunjangan BPD untuk dinaikkan dari prosentase minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” pintanya.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan ABPEDNas hari ini nagih janji hasil atas hearing pertama tahun 2022 yang lalu.
Adapun pemerintah kabupaten trenggalek telah menindaklanjuti atas hearing pertama dari APEDNas. Pembkab telah mengalokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian. Sedang anggaranya akan dibayar melalui APBDes.
“Untuk realisasinya, akan diterapkan mulai tahun 2023 dan akan diperbaharui setiap tahunnya,” jelas Alwi.
(MJ Pelita Nusantara)
