Jayapura – Pelitanusantara.com | Sudah seminggu instruksi Wali Kota Jayapura diberlakukan, tentang pembatasan jam-jam malam mulai Pukul 06:00 Malam hingga Pukul 06:00 Pagi, terkait aktifitas jual beli masyarakat, yang secara umum didagangkan, tuk sementara dihentikan. Guna meminimalisir penyebaran pendemi virus Corona, di Kota Jayapura. Namun faktanya, masih ada saja pedagang kios dan warung makan, yang tak patuh alias masih bandel dengan intruksi Wali Kota Jayapura itu.
Akibat tak patuh itu, 8 pedagang kios dan 2 warung makan, di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, kenah sanksi tidak beraktivitas.
“Ya, ini sudah seminggu lebih, kami dari Muspika Distrik Heram melakukan sosialisasi, edukasi tentang bahaya Corona, dan juga patroli malam, guna menindaklanjuti
intruksi Wali Kota Jayapura, yang kami sampaikan kepada warga masyarakat, dan juga kepada para pedagang kecil, dan usaha menengah di wilayah kami. Tapi masih saja kami jumpai, ada pedagang yang tidak patuh, dan masih bandel atas instruksi Wali Kota Jayapura itu,” kata Kepala Distrik Heram, Bobby J.E. Awi, S.STP, M. Si, selaku kordinator patroli, kepada Pelitanusantara.Com, Selasa (07/04/2020) Malam, di Jayapura, Papua.
Sebut Bobby, sudah seminggu pihaknya patroli dan menyampaikan
intruksi Wali Kota Jayapura itu. Dan pihaknya merasa bosan terus-menerus menyampaikan kepada para pedagang yang tak patuh itu. Maka, ketika kedapatan saat patroli, ada para pedagang yang tak patuh dan masih beraktifitas di malam hari. Kami hentikan aktifitasnya.
“Kami sudah berikan sanksi kepada 8 kios dan 2 warung makan, yang tak patuh intruksi Wali Kota Jayapura. Untuk tidak beraktifitas. Hingga kami ijinkan kembali, baru bisa beraktifitas. Dan kepada Lurah, RW/RT, mengawasi ke-8 kios itu, dan 2 warung makan itu, agar mereka benar-benar tidak beraktifitas,” ujar Kepala Distrik Heram.
Sekedar diketahui, ke-8 kios yang disanksikan itu, yakni 1 kios di Kelurahan Yabansai. 7 kios di Kelurahan Hedam. Dan 1 warung makan di Kelurahan Yabansai, serta 1 warung makan lalapan ayam di Kelurahan Hedam. Mendapat sanksi tidak beraktifitas dari Kepala Distrik Heram. (Richard/Pelitanusantara.com)