TRENGGALEK – PN NEWS Perdebatan Soal Limbah Antara Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) dengan DPRD, Dinas Perikanan, Dinas PKPLH dan Pengusaha Ikan Pindang Trenggalek di aula gedung DPRD lantai 1 sempat memanas. Pasalnya Mustaqfirin Ketua ARPT menuntut dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak hearing hari ini, pengusaha Pindang harus pindah dari lokasi pemukiman. Rabu (1/2/2023).
Mustaqfirin menyampaikan, yang melatarbelakangi kami semua menuntut untuk pengusaha Pindang pindah dari lokasi pemukiman adalah hidung kami sudah tidak kuat lagi menahan bau busuk yang sudah bertahun-tahun.
“Sehat itu mahal, bagaimana kami bisa hidup sehat jika dalam setiap nafas kami terus-menerus menghirup aroma busuk dan menyengat,” jelasnya.
Diskusipun cukup alot hingga memakan waktu 5 jam, yang akhirnya Mustaqfirin Ketua ARPT menyampaikan, mengingat lokasi Bengkorok yang menjadi referensi pemindahan saat ini belum siap. Maka kami menuntut terhadap pemerintah daerah untuk merelokasi limbah yang ada di pemukiman warga ke bengkorok dengan menggunakan mobil tangki.
“Namun jika sampai tahun 2024 pemerintah daerah belum mengambil langkah terhadap penyelesaian limbah maka jangan salahkan warga jika penyelesaiannya menggunakan cara warga sendiri,” ungkap Firin
Terkatung-katungnya penyelesaian soal limbah masih menurut Firin, ini menunjukkan bukti bahwa pemerintah tidak bekerja. Terbukti saat kami mengajukan beberapa pertanyaan tentang, pengawasan dan pengendalian (Wasdal) tidak bisa menjawab.
“Itu berarti bukti selama hampir 5 tahun ini pemerintah tidak bekerja utamanya penanganan limbah,” tegasnya
Penanganannya seperti apa, pengawasan kayak apa sama sekali tidak ada. Benar-benar penegakan hukum yang selama ini terkait adanya pelanggaran limbah yang meresahkan masyarakat mandul.
“Penegakan hukum, penegakan perda harus dilakukan,” pinta Firin
Menyikapi atas tuntutan ARPT, Komisi III DPRD Trenggalek Muhchammad Hadi menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya diberikan kepada ARPT atas tuntutan yang disampaikan. “Secara hukum menyampaikan aspirasi itu dilindungi undang-undang. Apalagi aspirasi yang disampaikan menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya usai pimpin hearing
Ada lima tuntutan yang disampaikan oleh ARPT yang akan kami tindaklanjuti diantaranya;
1. Semua pengusaha Pindang yang ada di pemukiman warga baik yang punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak harus pindah di tempat yang ditentukan.
2. Pemerintah daerah harus memfasilitasi pembuangan limbah ke Ipal di lokasi daerah Bengkorok sebagai lokasi pemindahan sampai masa waktu pemindahan permanen dilaksanakan
3. Menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan khusus yang mengatur usaha perikanan yang berdampak lingkungan hidup
4. Menuntut Penegak hukum dan penegak perda untuk melakukan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan
5. Menuntut Ketua DPRD Trenggalek untuk membuat nota kesepakatan, jika point-point tersebut tidak dilaksanakan oleh pemangku kebijakan, maka masyarakat akan mengambil tindakan sendiri.
Dari lima tuntutan yang disampaikan pihak ARPT, Huda, selaku Komisi III DPRD Trenggalek berjanji akan mengawal dan memperjuangkan.
“Sebenarnya tuntutan itu sudah pernah disampaikan di tahun 2018 namun sampai sejauh ini belum ada keputusan. Kami tetap mensupport atas tuntutan masyarakat watulimo tersebut, terkait limbah pindang yang meresahkan,” tegasnya.
DPRD, Dinas perikanan, Dinas PKPLH Trenggalek, mendukung atas keinginan warga agar limbah pengolahan ikan pindang tidak tersebar ke aliran Sungai yang mengganggu lingkungan hidup.
“Tanggal 8 Februari ini akan kami tindaklanjuti ke lapangan bersama dinas terkait,” tambahnya.
(MJ Pelita Nusantara)
