Tak hiraukan Surat Somasi kedua, Pengacara Ahli Waris Segera Membuat LP ke Polda Jabar terhadap Anggota DPRD Kab. Bogor yang berinisial AS

Img 20210509 Wa0035
Spread the love

Cibinong,Pelitanusantara.com Bertindak selaku kuasa yang ditunjuk Istri Almarhum dan anak-anak almarhum (Ahli waris) dari Alm. H. Tjetjep Wijaya KSH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2021 ,selanjutnya disebut sebagai “pemberi Kuasa” berdasarkan Surat Kuasa tersebut, Law Office Mathias Manafe & Rekan Melayangkan Somasi kedua Anggota DPRD Kab. Bogor berinisial AS ke sekretariat DPRD Kab. Bogor pada Senin 3/5/2021.

Dari keterangan yang dihimpun awak media nasional, tim kuasa hukum yang diwakili Sdr. Mathias Manafe, S.H.,C. T. A ., Ir. H. Denny Zul. S., S. H., M.H.,M.B.A., C.L.A.,C.T.A., dan Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H, telah melayangkan Surat Somasi kedua kepada AS anggota DPRD Kabupaten Bogor ,atas dugaan perbuatan melawan hukum atas jual-beli lahan seluas 2000 M2 yang terletak di Blok Pemubutan Desa Wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor ternyata telah bersetifikat an. Pihak Lain, menurut Mathias selaku ketua kuasa Hukum, yang juga anggota Tim Advokasi hukum Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kab. Bogor menilai agak aneh kalau proses jual beli tanah oleh AS hasilnya di nikmati oleh anak buahnya bukan Dia (As) .

Saat ditemui awak media Nasional di Kopi Lawyer Pakansari, Tim kuasa hukum Law Office Mathias Manafe & Rekan Mathias Manafe,S.H.,C.T.A.., Farhan CH, SE., S.H.,M.H, yang juga Kepala Divisi Hukum DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) Kab.Bogor
menyampaikan bahwa pihaknya mengultimatum Saudara AS agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami minta SEGERA meyelesaikan persoalan ini”, tegasnya

Senada diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Mathias Manafe, S.H.,C.T.A, sebagai penerima Kuasa, memberi batas waktu 2 (dua) minggu agar yang bersangkutan segera menyelesaikan kasus ini sebelum Kuasa Hukum mengambil langkah hukum yang tegas secara komprehensif.

“Dengan segala daya dan Upaya kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang kami. Pandang perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata.”Ujarnya

Kasus ini sudah berjalan sejak 2013 hingga 2021 belum ada niat atau itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini karena itu pihak Penerima kuasa memberi batas waktu 2 (dua) minggu untuk menyelesaikan masalah

sudah kedua kalinya pihak kuasa Hukum Keluarga alm menyampaikan surat somasi ke AS namun yang bersangkutan tidak juga mengindahkan sehingga oleh kuasa hukum akan segera mengambil upaya hukum lebih lanjut dengan membuat LP ke Polda Jabar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media nasional telah mengkonfirmasi Minggu (9/5/2021) tentang tanggapan dan respon oleh As terhadap surat somasi yang kedua dari Pengacara Ahliwaris melalui Whastapp namun yang bersangkutan belum ada tanggapan
(Tim AJWI )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!