Surat Terbuka ALIANSI PEREKAD Kepada Presiden dan Lembaga Terkait Atas Tindakan Intoleran di Kota Cilegon

Han_up2000
IMG 20220910 WA0013

Tangerang-Aksi penolakan pendirian rumah ibadah bukan lagi merupakan sesuatu yang baru terjadi di Indonesia, hal serupah sudah sering terjadi. Namun, aksi penolakan pendirian gereja kali ini di Kota Cilegon menyita perhatian dari berbagai pihak karena aksi ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi karena adanya keterlibatan dari kepala daerah. Dari video yang telah beredar luas di media sosial, terlihat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dengan begitu semangat ikut serta menandatangani kain kafan yang telah disediakan oleh massa yang mendatangi kantor Wali Kota Cilegon tersebut. Tindakan kepala daerah tersebut dapat dinyatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi dan UUD 1945. Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut telah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, yang telah ditetapkan.

Aksi tersebut juga telah ditanggapi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada penolakan terhadap pendirian gereja. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Menyikapi tindakan intoleran tersebut, Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD), yang terdiri dari enam organisasi, yaitu Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur (PMKIT), Vox Point Indonesia, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA INDONESIA), dan Persatuan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI), melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Seluruh Walikota/Bupati dan Gubernur di Seluruh Indonesia.
Surat terbuka ini tandatangani oleh Ketua Presidium Aliansi PEREKAD, Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th. (Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia) dan disetujui oleh Ketua Umum Vox Poin Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati, Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia Djasarmen Purba, S.H., Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th., Ketua Umum Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur Louis Mario Pakaila, M.Th., Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Yusuf Mujiono, dan Ketua Umum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia Fredrik J. Pinakunary.
Melalui surat terbuka ini, ALIANSI PEREKAD, mengharapkan kepada pemilik kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indinesia untuk bersikap adil. Selain itu, dari aliansi juga menyerukan:
1. Indonesia adalah negara Hukum
2. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 yang yang berbunyi: (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
3. Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara menjamin seutuhnya kemerdekaan warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.
4. UUD 1945 Pasal 28E berbunyi (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
5. Kemerdekaan dalam memeluk agama sebagai hak asasi manusia tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
6. Untuk itu negara, baik pemerintah pusat hingga daerah wajib hadir untuk melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya tanpa halangan dan hambatan.
7. Negara wajib menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama untuk bebas beribadah tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
8. Negara berkewajiban melarang siapa pun yang melakukan penutupan rumah ibadah, penghalanagan untuk beribadah serta pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain dan wajib ditindak karena melanggar konstitusi dan undang-undang positif.
9. Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah membimbing dan membina warga negara, untuk saling menghormati satu sama lain dan tidak memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.
10. Agama Kristen Protestan dan Katolik adalah agama yang resmi yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
11. Untuk itu, sebagai Warga Negara, umat Kristiani dimanapun berada memiliki hak konstitusi untuk mendirikan Rumah Ibadah dan kebebasan beribadah di seluruh wilayah hukum Indonesia
12. Kami menyerukan agar negara hadir untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hadirnya rumah ibadah di daerah Cilegon

Demikan dua belas seruan dan pernyataan sikap dari ALIANSI PEREKAD, kiranya pemirintah pusat dan pihak terkait lainnya dapat memperhatikan persoalan ini dengan sungguh-sungguh agar tidak lagi terjadi tindakan diskriminasi terhadap agama tertentu. Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang juga ikut terlibat agar tindak sesuai dengan Undang-undang Konstitusi yang berlaku.

(A. L. Malo)