Banten – Gerakan selamatkan pangan melalui aksi stop boros pangan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Banten yang dituangkan dalam surat edaran Gubernur Banten nomor 11 tahun 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan pada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, rektor Universitas Negeri dan swasta se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Kekenterian Agama Provinsi Banten, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Provinai Banten, asosasi perkumpulan hotel, restoran dan catering se-Provinsi Banten.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Provinsi Banten, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, para pemangku lembaga adat se-Provinsi Banten, Ketua Indonesia Chef Association (ICA) Banten dan Ketua Organisasi Masyarakat se-Provinsi Banten dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia.
Surat edaran gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2024 itu diterbitkan dengan mengacu pada undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sekaligus dalam rangka mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs).
Pembangunan berkelanjutan SDGs dikampanyekan untuk menyerukan pengurangan setengah limbah pangan global per kapita di tingkat ritel dan konsumen serta mengurangi kehilangan pangan di sepanjang rantai produksi dan pasukan pada tahun 2030.
Sekaligus dalam rangka mengakhiri kelaparan serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan target 12.3.
Maka dari itu, perlu adanya upaya sinergis multisektoral dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan program tersebut dengan cara mengurangi food loss dan waste (Makanan yang terbuang dan tersisa).
Melalui surat edaran tersebut maka diharapkan semua pihak dapat mengkampanyekan gerakan selamatkan pangan yaitu melaksanakan, menerapkan, mengedukasikan dan mensosialisasikan stop boros pangan dengan cara mengambil makanan secukupnya sesuai prinsip gizi seimbang dan habiskan.
Membawa pulang makanan atau take away jika tersisa, bijak berbelanja pangan atau milk planning dengan cara membuat perencanaan setiap kali berbelanja.
Lakukan manajemen penyimpanan bahan makanan menggunakan wadah yang baik, sesuaikan dengan karakteristik pangan, membiasakan mengecek tanggal kadaluarsa.
Mengolah kembali dan memanfaatkan pangan yang berpotensi terbuang menjadi menu yang variatif dengan tetap memperhatikan cara pengolahannya, agar tidak merusak kandungan gizinya.
Memasak dan menghidangkan makanan sesuai porsi dan mendonasikan makanan berlebih kepada yang membutuhkan.
Surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JM)
