Spesialis Bobol Toko Diciduk Reskrim Polres Pandeglang

Kefaspelita
IMG 20220920 WA0017

Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap R (32) atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di 3 TKP berbeda, yang berhasil ditangkap pada hari Senin tanggal 12 September 2022.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi S.I. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, Anggota Satreskrim telah amankan pelaku berdasarkan Tiga Laporan dari warga yang berbeda tempat, yang pertama pada tanggal 24 Mei 2022, didalam toko Indomaret cigeulis yang beralamatkan di Kp. Cigeulis Kec. Cigeulis, yang kedua tanggal 16 Agustus 2022 kp. Sidamukti Ds. Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tepatnya diwarung nasi Padang milik pelapor, dan yang ketiga tanggal 12 September 2022 diketahui sekitar pukul 06.30 wib, di jalan Raya Lintas AMD Pandeglang Kp. Karang tanjung Kec. Karang tanjung tepatya di toko Alfamart. Sat Reskrim,” kata Kasat Reskrim.

“Pelaku R (32), berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari hasil pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajar, Senin (19/9/2022).

Adapun barang yang hilang berupa rokok 1.118 slop berbagai merk, Handphone, Emas Dan uang Puluhan Juta Rupiah. Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Pandeglang yang di Pimpin Katim resmob IPDA SARDIKA YUSUF, S.Tr.K berhasil menangakap pelaku di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu pada pukul 06.30 WIB.

“Kita lakukan pengajaran terhadap pelaku di Kampung Cibadak Kecamatan Cimanggu dan alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku pada pukul 06.30 WIB, dan Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

( Nena )