Sosialisasi Peraturan dan Tata Kerja PMI Terkait Kegiatan Kemanusiaan.

IMG 20220831 WA0156

SLEMAN – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Arif Noor Hartanto, menyerahkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018 kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Rabu (31/8/2022), di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, disaksikan perangkat daerah, Panewu dan PMI Kapanewon se Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman mengapresiasi diadakannya sosialisasi UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No. 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2018. Peraturan dan tata kerja terkait kegiatan kemanusiaan menjadi hal yang perlu untuk dipahami mitra kerja PMI, kata Danang.

Melalui sosialisasi melahirkan pemahaman dan visi yang sama khususnya dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusiaan, tandas Danang.

Dikatakan Wakil Bupati Sleman bahwa pemahaman terhadap UU Kepalangmerahan itu sangat penting, sehingga dalam melakukan kegiatan kemanusiaan kita dapat mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang berdasarkan Undang-undang Kepalangmerahan, tuturnya.

Dengan pemahaman yang benar, kita dapat bekerja dan berkarya dalam kegiatan kemanusiaan dengan aman dan terlindungi.

Dalam hal menanggulangi kasus Covid-19, Wakil Bupati Sleman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan PMI. Meski saat ini kasus Covid-19 tampak melandai, namun peran PMI masih terus dibutuhkan dalam kegiatan kemanusiaan, Pungkasnya. (Ome)