SLEMAN-PN NEWS, Jelang Pesta Demokrasi Indonesia (Pemilu) tahun 2024, KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024. Masa kampanye dimulai tanggal 28 nopember sampai tanggal 10 februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga ditempat umum.
Terkait hal tersebut Bupati Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.
Peraturan Bupati Sleman tersebut disosialisasikan oleh Instansi terkait diantaranya KPU Sleman , Bawaslu Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sleman, dalam Pers Konfrensi bersama, Selasa (5/12/2023) bertempat di Pendopo Parasamya Kantor Bupati Sleman.
Dalam pemaparannya KPUD Sleman, bp.Huda mengatakan alat peraga kampanye adalah benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang untuk memilih peserta pemilu tertentu.
Ketua Bawaslu Sleman ,Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos.,M.H ,dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pelaksana atau Tim kampanye yang memasang alat peraga kampanye wajib memenuhi ketentuan, meliputi : jarak, posisi, tempat ibadah,tempat pendidikan dan cagar budaya dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Alat peraga berupa baliho, billboard, megatron atau vidiotron yang dipasang pada bangunan reklame berkonstruksi wajib memiliki ijin bangunan berkonstruksi, aman, dengan jarak 10 meter dari tiang utama pengatur lalulintas.
Pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas pemerintah,fasilitas umum, melintang dijalan, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, gapura ,menara, pengatur isyarat lalulintas di LARANG, digunakan sebagai tempat menempel atau memasang alat peraga kampanye.
Danang Adhi Pradana ,SH,Analis Dukumen perijinan dari DPMPTP Sleman, mengatakan Alat peraga kampanye wajib mendapatkan ijin reklame dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan perijinan secara tertulis, dan diajukan paling lambat H-7, tuturnya.
Hal Penertiban pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan akan dilaksanakan penertiban oleh Satpol PP, setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara Pemilu.tutur Rasyid Ratnadi Sosiawan, Sekretaris Satpol PP Sleman.
Penertiban dilaksanakan dalam bentuk pembongkaran, penutupan, pelepasan , pencabutan dan atau pemindahan alat peraga kampanye, hasil penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diserahkan kepada penyelenggara pemilu sebagai barang bukti dugaan pelanggaran. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 24 Nopember 2023.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Achmad Rahardjo, S.Si., M Sc, menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Instansi terkait, memutuskan bahwa terdapat beberapa lapangan / stadion/Gor diwilayah Kabupaten Sleman tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye atau rapat umum.
Diantaranya : Gor Klebengan.,Gor Panguan., Stadion Tridadi., Lapangan Pemkab Sleman., Lapangan Sendangadi.,Lapangan Denggung., Lapangan Lumbungrejo., Lapangan Maguwohardjo dan sekitarnya, dinyatakan dilarang digunakan selama kegiatan kampanye peserta pemilu. (Ome)