Sosialisasi Inpres Nomor 2, Wagub Sulteng: Pegawai Honor Berhak Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hdevananda
1618900150whatsapp Image 2021 04 20 At 13.00.38
Spread the love

Sulawesi Selatan – Pelitanusantara.com  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disosialisasikan di ruang Polibu Kantor Gubernur, Selasa (20/4/2021). Peraturan yang baru ditandatangani presiden bulan lalu itu, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal. “Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” kata Wakil Gubernur Rusli Dg. Palabbi.

Bukan hanya pegawai honor, tetapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Sementara jumlah peserta program di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja sehingga kata Wagub perlu komitmen dan kerja sama untuk ditingkatkan.

Untuk itu, ada lima langkah percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni: mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran; melindungi pekerja non ASN (honorer) dan pekerja rentan; mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan; Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha; melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur.

Lebih lanjut, Wagub meminta agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja. “Semoga dari sosialisasi ini Kita dapat bekerja sama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya berharap.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.

“Dengan 5 program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti 5 sila pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” jelasnya.

Ia juga menginginkan Sulteng dapat menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi leadingnya dalam implementasi Inpres ini,” harapnya dengan kolaborasi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng.

Pada kesempatan itu, turut diserahkan simbolis santunan JKK dan JK dari wagub kepada penerima manfaat. Hadir di acara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Raden Harry Agung Cahya, Kepala Bidang Kepesertaan Amrullah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala OPD lingkup provinsi.(PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!