TRENGGALEK – PN NEWS Rapat Koordinasi antara Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Fraksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, membahas tentang menu pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2024 di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (6/2/2023).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono dalam keterangannya menyampaikan, materi yang dibahas dalam Rakor tersebut terkait dengan menu kegiatan apa saja yang bisa diusulkan DPRD.
“Tidak banyak perubahan sebenarnya dengan tahun sebelumnya,” terng Agus
Namun demikian dalam pembahasan itu ada yang sensitif utamanya terkait soal hibah terhadap ormas, untuk pembangunan masjid termasuk untuk koperasi.
“Namun selama memenuhi persyaratan boleh-boleh saja,” kata Agus.
Untuk hibah kepada koperasi itu juga diperbolehkan selama koperasinya sehat. Dan justru OPD akan memberikan reward terhadap koperasi yang sehat, mengingat saat ini masih banyak koperasi yang tidak sehat.
Saat disinggung soal sistem dan alokasi soal hibah terhadap koperasi wanita yang selama ini terus berjalan dari tahun ke tahun di Kabupaten Trenggalek Agus menanggapi, ” secara teknis sampai sejauh ini saya belum mendalami dan saya tidak berani berkomentar,” ucapnya.
Sebenarnya soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menurut Polisi PKS itu, muaranya di APBD dan secara utuh APBD itu sudah ada yang menaungi. Yaitu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) belanja apa saja sudah ada disitu demi untuk mematangkan dalam perencanaan.
“Jadi dalam hal pemenuhan terhadap menu tersebut tidak harus semua melalui proposal, tidak ada regulasi yang mengatur orang usul harus memakai proposal,” jelasnya
Adapun usulan yang diwajibkan menggunakan proposal, lanjut Agus cahyono, adalah untuk hibah di lembaga pendidikan swasta dan lembaga yang sudah memenuhi syarat.
Sedang yang sering menjadi perdebatan dalam hal usulan sebenarnya pada saat mau melengkapi data terkait usulan kegiatan infrastruktur, seperti Paping, jalan desa dan yang lainnya. Mengingat permasalahan yang dikeluhkan oleh OPD itu adalah alamat.
“Agar memudahkan dalam eksekusi disepakati alamat usulan adalah dusun,” jelas Agus.
(MJ Pelita Nusantara)
