Pelitanusantara.com (26/09/2020) | Disaat masa Pandemi Covid 19 dimana semua elemen masyarakat baik ormas nasional dan ormas lokal serta ormas ke agamaan saling membantu sesama anak bangsa dalam berbagai bentuk bantuan, baik yang bersifat Medis maupun Non Medis, tidak juga ketinggalan Ormas Nasional Setya Kita Pancasila (SKP) yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Daerah Setya Kita Pancasila (SKP) kabupaten Purwakarta yang hendak memberikan bantuan bagi korban bencana Banjir Bandang di pasawahan kecamatan cicurug sukabumi (23/09/2020)

Sebelum keberangkatan memberikan bantuan ke wilayah Koraban Banjir Bandang, Pengurus DPD Ormas Setya Kita Pancasila(SKP) hendak ber Silahturahmi ke desa Tegal Datar sebelum berangkat ke Sukabumi, karena ada anggota SKP tidak menggunakan masker sebagai SOP Prokes Covid tujuan dari Silaturahmi tersebut untuk meminta bantuan Masker kepada Pihak desa dan disambut Baik dengan memberikan 7 Pcs oleh salah satu Pihak perangkat Desa.
Namun saat hendak pulang dan berpamitan kepada Kades Tegal Datar, tanpa sebab yang jelas Kades Tegal Datar mencak mencak sambil Menuding – Nuding Ketua DPD SKP Purwakarta dan jajarannya tanpa alasan yang jelas

menurut Mulyadi selaku ketua DPD SKP Purwakarta yang ditemui oleh Pelitanusantara.com saat ini membuat pelaporan ke Polsek Manis Purwakarta, dirinya sangat kaget dengan sikap dan gaya arogan yang diperlihatkan Kades Tegal datar, yang menurutnya menghina nama dan kehormatan lembaga yang dipimpinnya.
“Ini walaupun atribut berserakan di pasang dimana mana tidak berguna” tutur Mulyadi sambil meniru gaya Kades Tegar datar
“Bagi lembaga kami itu adalah suatu Penghinaan , dan Ucapan – Ucapan tersebut tidak pantas di lontarkan oleh Aparatur Negara setingkat seorang Kades sekalipun” katanya lagi.
“Sesuai arahan Ketum kepada saya selaku ketua DPD SKP Purwakarta agar permasalahan ini di bawa keranah Hukum, agar Peristiwa ini tidak menjadi Preseden Buruk tentang argonsi Kepala Desa – kepala Desa kepada keberadaan Ormas atau LSM sebagai Mitra Pemerintah yang keberadaannya di akui dan di lindungi oleh undang – undang Republik Indonesia. “pungkas Mul (Romo/Pelitanusantara.com)
