Silpa Trenggalek di APBD Perubahan tahun 2022 dalam Kondisi Aman

Kefaspelita
IMG 20220823 WA0024

TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, menggelar rapat kerja antara Badan Anggaran dengan Pimpinan-Pimpinan Komisi dalan rangka penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022.

Rapat kerja tersebut diikuti pimpinan komisi I, II, III dan IV bersama alat kelengkapan dewan yang lain yakni Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek berlangsung di Graha Paripurna lantai 2 gedung dewan trenggalek, Senin (22/8/2022) pagi.

“Dari hasil loporan atas pembahasan masing-masing komisi, nantinya akan digunakan sebagai dasar rumusan dalam pembahasan bersama tem  anggaran pemerintah daerah,” terang Samsul Anam.

Saat disinggung tentang aman dan tidaknya laju pembangunan Trenggalek melalui APBD di semester akhir, Samsul memastikan tidak ada kendala dan akan berjalan baik, aman dan lancar. Sedang terkait soal Silpa Ia menjelaskan ada 2 jenis Silpa yaitu Silpa bebas dan Silpa terikat.

“Silpa terikat yaitu Silpa yang harus digunakan sesuai kebutuan sedang Silpa bebas yaitu Silpa yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sipatnya mendesak didalam APBD Perubahan,” ungkap Samsul Anam Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sekaligus sebagai Ketua Banggar DPRD, usai pimpin rapat.

Adapun terkait dengan pemanfaatan dari Silpa tersebut tentunya juga menyesuaikan kebutuhan baik disemester pertama ataupun semester kedua. Sedang peruntukanya masih harus dilihat masihkah ada yang perlu digeser untuk program kegiata-kegiatan yang lain.

“Ada sekitar Rp 30 Miliar yang disisir berdasar laporan pimpinan komisi-komisi sebagai angka efisiensi anggaran,” jelas Samsul

Angka Rp 30 Miliar tersebut menurutnya diperoleh dari hasil proyeksi awal penganggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di APBD induk. Sementara pada pelaksanaannya, banyak PNS yang telah pensiun atau mengundurkan diri atau mutasi ke pemprov atau pusat dan juga telah diberhentikan tidak hormat.

“Jika yang bersangkutan terkena aturan otomatis tidak bisa menerima hak gaji dari pemkab. Semoga tidak ada kendala, karena gaji PNS merupakan keniscayaan yang harus dibayarkan dan sejauh ini aman-aman saja,” tandasnya.

Kendati demikiyan, diharapkan untuk masing-masing komisi jangan sampai terjadi overload dalam menjalankan tatatertip (tatip). Sehingga jangan sampai terjadi masing-masing Komisi dalam memangil OPD dalam waktu yang bersamaan, yang berdampak tidak bisanya OPD tersebut hadir. Tentunya dibutuhkan intropeksi dan konsisten dalam menjalankan tatip yang ada.

(mj pelitanusantara.com)