TRENGGALEK – Dengan adanya temuan dari Komisi II terhadap Menara Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda, akan mengambil langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Satpo PP Triadi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data data dan bukti sebagai bahan klarifikasi pada dinas terkait dalam hal ini PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Perijinan mengenai menara menara liar tersebut.
“Secara teknis Satpol PP tidak bisa gegabah mengeksekusi menara menara liar itu, namun kami berupaya untuk mengumpulkan data dulu, baru melangkah sesuai SOP yang ada” kata Triadi di ruang kerjanya, Kamis (10/3).
Mengenai dimana lokasi menara liar tersebut, Triadi mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti posisi tower bodong tersebut. Sejauh ini sambungnya belum ada pihak masyarakat yang melapor ke Satpol PP Trenggalek.
“Siapapun baik warga atau lembaga bisa memberikan informasi atau dalam bentuk pelaporan kepada kami, namun kami selaku penegak Peraturan Daerah yang mengarah pada aset milik daerah, perijinan seperti IMB dan lain – lain dalam melangkah tentunya berpijak pada SOP ” katanya
Triadi kemudian menjelaskan bahwa dalam melakukan penertiban terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
” Kita kasih dulu Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3, baru kita bisa melangkah namun tetap sesuai SOP kita,” jelasnya.
(mj pelitanusantara.com)
