Iklan Tri 1536x254

SIDANG SAKSI KASUS DUGAAN PEMALSUAN SURAT SPPT DIMULAI

Img 20241219 Wa0009
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Kubar – Yahya Tonang saat diwawancara media terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat (SPPT) yang dituduh dilakukan Terdakwa ET menyampaikan pendapatnya terkait proses sidang saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu, 18 Desember 2024, sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.30 wita dan berlangsung hampir 9 jam.

Bahwa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah atau janji didepan Majelis Hakim. Menurut Tonang bahwa sidang hari ini telah memperlihatkan secara terang benderang bahwa perkara ini murni Perdata, bagaimana tidak, Saksi WR selaku saksi korban telah diduga memberikan keterangan tidak benar, dimana dirinya tidak mengakui dalam persidangan saat ditanya PH ET yaitu Advokat Rustani:” apakah saksi ini pernah menggugat terdakwa Eronius ke Pengadilan?” lalu dijawab saksi WR:”tidak pernah!” lalu kemudian penegasan kembali dilanjutkan oleh Advokat Tonang dengan mengingatkan saksi bahwa ada konsekwensi pidana jika berbohong, lalu Tonang menegaskan kembali:”apakah saksi WR pernah menggugat terdakwa Eronius Tenaq ke Pengadilan?”, namun saksi WR tetap konsisten dan tegas menjawab:”tidak pernah!” sehingga hal itu membuat Tonang geram dan meminta saksi maju ke meja Hakim seraya memperlihatkan bukti Putusan Pengadilan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012. Lantas Tonang menanyakan siapa Penggugat yang bernama WR pada salinan Putusan Perdata tersebut? Lalu saksi WR membenarkan itu adalah dirinya. Bahwa pernyataan saksi WR yang menyangkal pernah menggugat terdakwa Eronius telah diminta oleh Tonang untuk dicatat Majelis Hakim dalam berita acara persidangan.

Img 20241219 Wa0008
Bahwa kemudian menurut Tonang, keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum tidak ada satupun yang mampu menunjukkan dimana kepalsuan surat SPPT milik Terdakwa ET yang dibuat pasca Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berakhir Niet Onvankelijke Verklarrd (NO). “kan sudah kita saksikan bersama, keterangan saksi dan bukti surat yang dilampirkan Penuntut Umum tidak ada satupun saksi bisa memperlihatkan palsunya surat milik terdakwa ET ini dimana, apakah ada tandatangan palsu? Apakah dibuat palsu? Atau keterangan palsu? Bingung saya ucap Tonang. Saksi WR bilang asal usul lahannya tersebut dibeli oleh ayahnya dari sdr. CASMO yang suratnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) terletak di desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak No.23 Surat Ukur No 733 tahun 1975, namun anehnya menurut Tonang lokasi yang ditunjuk saksi justru di wilayah Kelurahan Simpang Raya Kec. Barong Tongkok, bukankah ini eror in objekto?. Belum lagi tanah saksi berdasarkan peta berbentuk segi tiga sama kaki, tetapi kata saksi gambarnya memang begitu tapi lokasinya segi empat, yang mana kalimat itu mengundang gelak tawa pengunjung sidang. Lantas Tonang menambahkan keanehan laporan ini, apa alasan saksi WR ini tetap ngotot tidak mengaku pernah menggugat terdakwa ET di Pengadilan Negeri Kutai Barat saat tahun 2012 yang mana gugatannya tersebut berakhir NO karena tidak mampu memperlihatkan peta atau denah asli penempatan lahan ex. transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1964, sehingga Hakim tidak dapat memastikan kebenaran letak tanah Sdr. WR apakah di lokasi yang saat ini dikuasai Terdakwa ET di RT.2 Kelurahan Simpang Raya, Kec. Barong Tongkok Kubar atau bukan.
Untuk diketahui, Putusan NO telah menerangkan bahwa SHM Penggugat WR cs tidak didukung peta atau denah lokasi penempatan lahan ex.Transmigrasi yang berkedudukan di Kampung Sekolaq Joleq Kecamatan Melak, maka letak SHM ini tidak dapat dipastikan dimana mendarat. Tapi lucunya ada yang bilang Putusan NO artinya Status Quo atau tidak boleh dikuasai siapapun, bahkan termasuk terdakwa yang tinggal disitu harus keluar, lantas Tonang beranalogi:” saya gugat rumah sampean, saya bilang ini rumah saya, lalu saya gugat ke PN, lalu PN bilang gugatan saya NO karena bukti saya kabur dan kurang pihak, tapi saya minta sampean tetap harus keluar dari rumah karena rumah harus status quo menurut saya yang menggugat!” ujar Tonang seraya tertawa. Lantas bagaimana status rumah yang sampean miliki tadi, jawabannya ya tetap sampean yang punya, kan saya ga mampu ngusir sampean, lah perkara ini kok malah sampean masuk penjara dibilang surat sampean palsu karena dianggap menindih surat saya yang ga jelas letaknya tadi, ini parah ni…!” kata Tonang kembali tertawa. Tonang curiga salah satu alasan Pelapor WR tidak mengaku pernah menggugat dan tidak menampilkan Putusan Pengadilan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012 didalam persidangan adalah dengan maksud mengelabui agar terkesan SHM miliknya kuat dan berdasarkan hukum duduk ditanah yang dikuasai terdakwa berdasarkan pada Berita Acara Rapat yang dilakukan Pemkab Kubar tahun 2006 yang menguntungkan kelompoknya, padahal BA ini telah dipatahkan oleh Putusan Pengadilan yang mengupas alat bukti surat penggugat WR yang eror in objekto.
Sidang lanjutan menghadirkan saksi dan Ahli pada tanggal 7 Januari 2025.[MM]

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!