Sidang Paripurna Internal DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK

Kefaspelita
IMG 20220628 WA0135

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek gelar rapat Paripurna persetujuhan terhadap rancangan peraturan kade etik DPRD menjadi peraturan DPRD dan persetujuhan terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan DPRD menjadi peraturan DPRD, diruang Graha Paripurna,  Selasa, 28/6/2022.

Doding Rahmadi selaku pimpinan sidang diusai rapat menyampaikan, agenda harini adalah rapat paripurna internal terkait dengan kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan DPRD untuk penyempurnaan berdasar dengan peraturan diatasnya. “Untuk aturan yang lama dimana saat ada anggota yang 6 kali tidak mengikuti sidang paripurna itu bisa ditata aracakan ke badan kehormatan. Sedang untuk aturan yang baru jika 6 kali tidak mengikuti jenis rapat apapun sekarang bisa diproses oleh badan kehormatan,” terangnya.

Adapun menurut Doding terkait tentang tata beracaranya serta mekanisme yang harus dilakukan dalam penanganan kode etik anggota hari ini sudah ditetapkan. Sedang untuk sangsinya nanti ditetapkan oleh Badan Kehormatan.

Saat disinggung soal sangsi yang diberikan bagi anggota yang terbukti melanggar kade etik, Doding memaparkan, “sangsi itu ya bermacam macam, mulai dari sangsi tertulis, teguran dan pemecatan berdasar keputusan Badan Kehormatan. Namun juga perlu diingat bahwa yang namanya kade etik itu jenisnya banyak. Mulai dari kedisiplinan, sikap bagaimana komunikasi dengan masyarakat, menjaga martabat, kehormatan, citra termasuk kredibilitas DPRD ,” jelas Politisi PDIP itu.

Penerapan aturan baru ini diharapkan agar menjadi perhatian seluruh anggota DPRD agar dalam bekerjanya lebih maksimal, lebih baik lagi dalam pelayananya terhadap masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya adalah apa yang dilakukan merupakan bentuk tangung jawab yang tidak boleh disepelekan atau dilanggar.

(mj pelitanusantara.com)