Sidang Mediasi Perkara No. 8 /PDT. G 2021/PN Pwr di PN Purworejo “Gagal”

Palicardo
WhatsApp Image 2021 03 30 at 22.40.02
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

 

Purworejo (30/03/2021) – Pelitanusantara.com  Sidang Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator antara Principal Penggugat dan Tergugat perkara sengketa lahan tanah dengan no. 8/PDT.G/2021 di PN Purworejo menemui jalan buntu.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Alasan menemui jalan buntu Principal Penggugat I tetap kekeh meminta kepada Principal Tergugat untuk melakukan pemecahan terhadap Sertifikat Tanah pada objek sengketa” tutur Sri.
Penjelasan lebih lanjut Sri Wahyuningsi selakuTergugat ketika ditanya awak media menjawab apa yang diminta penggugat, “saya tetap tidak akan melakukan pemecahan atas tanah yang diperkarakan dan tetap memegang teguh amanah dari almarhum orang tua yang tidak pernah diperjual belikan” tegasnya

Ditempat terpisah Kuasa Hukum dari Tergugat Joko Dawoed, S.H yang disapa Joda ketika ditanya awak media meyampaikan karena mediasi gagal berkas selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. “Kami selaku Kuasa Hukum tinggal menungggu relas panggilan dari Pengadilan dan sidang berikutnya bacaan gugatan dari Penggugat” ungkap Joda . (BIN)