Iklan Tri 1536x254

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT, Penasihat Hukum Soroti Ketidaktegasan Ahli Pidana

Img 20250212 Wa0000
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Kutai Barat – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPPT) yang melibatkan terdakwa ET memasuki babak terakhir pembuktian pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Ahli Pidana dari Universitas Balikpapan (Uniba) dihadirkan melalui video conference (Zoom) untuk memberikan keterangan. Sementara itu, dua Penasihat Hukum (PH) terdakwa ET, yang juga hadir secara daring melalui Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin), turut memantau jalannya persidangan.

Advokat Yahya Tonang, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa meski sidang berjalan lancar, ada beberapa hal yang mencuri perhatian. Salah satunya adalah ketidaktegasan yang ditunjukkan oleh Ahli Pidana dalam menjawab sejumlah pertanyaan penting. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai pernyataan saksi WR yang menyangkal pernah menggugat terdakwa ET dalam sidang perdata. Pertanyaan penting pun diajukan oleh PH, apakah sangkalan tersebut bisa dianggap sebagai keterangan palsu yang bisa dikenakan sanksi pidana.

Img 20250220 Wa0037

“Ahli Pidana terkesan tidak tegas dalam memberikan jawaban. Kami menanyakan tentang pernyataan saksi WR yang menyangkal pernah menggugat terdakwa, meskipun kami sudah membuktikan gugatan tersebut dengan salinan putusan pengadilan yang sah,” ujar Tonang.

Dalam sidang tersebut, PH menunjukkan salinan putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr, yang mengonfirmasi bahwa WR memang pernah menggugat terdakwa ET. Namun, Ahli Pidana yang dihadirkan justru mengacu pada keterangan yang tertulis dalam SPPT yang menyebutkan bahwa terdakwa memenangkan gugatan, padahal putusan tersebut dinyatakan No Objection (NO) atau tanpa adanya keputusan yang sah.

Tak hanya itu, Tonang juga mempertanyakan tentang status lahan yang diklaim oleh terdakwa ET sebagai tidak dalam sengketa, padahal ternyata masih terdapat sengketa terkait tanah tersebut. Ahli Pidana, yang diminta menjelaskan dasar pendapatnya, gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai status sengketa tanah tersebut.

“Apakah barometer yang digunakan Ahli Pidana untuk menyatakan lahan masih dalam sengketa, padahal tidak ada upaya hukum yang sedang berjalan? Bahkan Ahli Pidana juga tidak mampu menjelaskan mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada tidak jelas letaknya, karena tidak ada peta penempatan yang mendukung klaim tersebut,” tegas Tonang.

Lebih lanjut, menurut penjelasan dari Ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN), keberadaan SHM tersebut tidak dapat dipastikan berada di lokasi yang diklaim, mengingat tidak ada peta penempatan yang mendukung klaim lahan tersebut. Tonang pun menanyakan kembali kepada Ahli Pidana, apakah dengan keterangan tersebut, terdakwa masih bisa dituduh memalsukan SPPT di atas SHM yang tidak jelas lokasinya.

Namun, Ahli Pidana kembali menghindar dari memberikan jawaban tegas, tetap berpegang pada anggapan bahwa kepalsuan surat terletak pada pernyataan bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa dan putusan pengadilan yang masih No Objection.

Melihat keengganan Ahli Pidana dalam memberikan jawaban yang jelas, Tonang menegaskan, “Apakah Ahli Pidana yakin dengan kesimpulannya, sementara kenyataannya tidak ada bukti yang jelas mengenai keberadaan lahan dan peta penempatannya?”

Pernyataan Ahli Pidana yang terus mengalihkan jawaban dengan menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan kewenangan Ahli BPN justru memancing senyum dari Tonang. Hal ini semakin menunjukkan adanya ketidaktegasan yang menjadi sorotan dalam persidangan ini.

Sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 19 Februari 2025. Pada sidang tersebut, terdakwa ET akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk melengkapi proses pembuktian kasus ini. Kasus yang semakin menarik perhatian publik ini menunjukkan betapa rumitnya perjalanan hukum yang harus ditempuh untuk membuktikan kebenaran dari berbagai klaim dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. [Mm]

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250314 Wa0072

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!