Seorang Resedivis Kasus Narkotika Dengan BB 0,32 Gram Di Duga Narkotika Jenis Sabu Diamankan Petugas

Palicardo
Img 20210217 Wa0015
Spread the love

Melawi – Pelitanusantara.com |Kalbar Kabupaten Melawi,” Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan seorang wanita diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi. Tersangka diamankan di Dusun Karangan Sibau Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi. Selasa (16/02/21 )

RP Perempuan (33 Tahun) merupakan warga Desa Sungai Mentoba Kecamatan Ella Hillir Melawi ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,32 Geram.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H Menyampaikan tersangka merupakan target Sat Narkoba Polres Melawi, tersangka RP ( 33 Tahun) diamankan di sebuah warung.

“Kami amankan di depan warung di desa kenual Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat” ucapnya.

Iptu Aris Setiawan, S.H, juga menjelaskan, pada saat penangkapan satu Paket yang di duga narkotika jenis sabu di campakkan oleh pelaku ke lantai dekat kulkas es krim di sebuah warung dan kemudian Anggota sat narkoba polres Melawi melakukan penggeledahan ke kost tersangka yang merupakan tempat tinggal tersangka.

“Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif, BB akan kami uji di balai Pom Pontianak, tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari lapas bulan mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak”,.Terangnya kasat Narkoba.

Akibat pembuatannya Tersangka akan disangkakan pasal l Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(JN/PN)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!