Sekjen AWDI ” B Wadja.S.SH Berikan Apresiasi Kepada Mapolres Kota Bekasi Atas di Tahannya” Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini

IMG 20211208 WA0146

Kota Bekasi- Pelitanusantara.com Ditahannya” Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini” Sekjen AWDI ” B.Wadja.S.SH Berikan Apresiasi Kepada Mapolrestro Kota Bekasi”

Bahwa saat ini tersangka amat Juani sudah tahap II menjadi tahanan jaksa tinggal menunggu untuk di sidangkan Pengadilan Negeri Bekasi kota. Rabu 8 Desember 21

Oleh karena itu Pemberitaan yang sudah banyak beredar di media Online dan Cetak yang mengatakan ” Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini Bakal Habiskan Pergantian Tahun di Hotel Prodeo
Rabu, 24 November

Masteria Manurung bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya dengan tersangka Amat Juaini Ketua DPC Organda Kota Bekasi.

Jelang akhir tahun 2021 nampaknya menjadi waktu yang tidak dapat pernah dilupakan Amat Juaini. Betapa tidak. Hal itu terkait proses hukum yang dialami Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi tersebut.

Akibat persoalan hukum yang dialami, Amat Juaini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Bekasi Kota. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Ketua Organda Kota Bekasi yang kerap menuai kontroversi dalam menjalankan roda organisasi angkutan darat cabang Kota Bekasi itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan pelapor Mastaria Manurung.

Tersangka Amat Juaini diperiksa di unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polresta setempat, pada Selasa (23/11/2021). Setelah lebih dari 5 jam diperiksa penyidik langsung menahan tersangka.

Penasehat Hukum Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus, SH dan Mario Arisatmojo SH, MH mengapresiasi kinerja pihak Polrestro Bekasi Kota atas ditahannya tersangka AZ di tahanan Mapolrestro Bekasi Kota.

Dikatakan Unggul Sitorus, kasus tersebut bermula dari laporan polisi kliennya Atas nama Mastartaria Manurung Nomor: LP/609/K/III/2020 /SPKT/Restro Bks Kota,Tanggal 10 Maret 2020 dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana di kantor Organda Bekasi Timur Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019.

Proses panjang yang dilalui sampai terlapor ditetapkan tersangka, hingga hari ini tersangka ditahan. “Kami sudah cek langsung ke Katim Tahti Polres Metro Bekasi Kota kebenarannya,” ungkap Unggul Sitorus.SH.

Unggul Sitorus juga mengatakan, pihaknya bakal terus mengawal proses hukum ini sampai ke Pengadilan. Sehingga klien kami Mastaria Sitorus mendapat keadilan atas harkat dan martabatnya terkait pelaporan klient kami,” paparnya kepada wartawan.

Sekali lagi tambah dia, apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kanit Kamneg, Kanit Paminal dan Penyidik yang menangani perkara ini karena sempat berliku liku yang pada akhirnya dijembatani oleh Kanit Paminal, sehingga kasus ini terang benderang” tutup Unggul Sitorus.

Sambung ” Sekjen AWDI “B.Wadja.S.SH menjelaskan ” Saya pribadi mendukung sepenuhnya atas kinerja jajaran Mapolres Kota Bekasi dan Hal ini untuk menciptakan Kepemerintahan yang baik dan bersih dari oknum yang tak bertanggung jawab dan Khususnya di Kepemerintahan Kota Bekasi ” Tutupnya.( Team )