Satresnarkoba Polresta Tangerang amankan 20.189 butir Obat Hexymer dan Tramadol

IMG 20230809 WA0499
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

 

Tangerang – PN News || Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku pengedar 20.189 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer oleh warga Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Satnarkoba Polresta Tangerang usai melakukan penggeledahan sebuah rumah tepatnya di Desa Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Selasa malam (11/07).

Dari penggeledahan tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan total 20.189 butir Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi. “kali ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku EK dengan barang bukti total 20.189 butir Tramadol dan Hexymer,” ujar Maryadi.

Maryadi menambahkan adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menjual obat keras daftar G tanpa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter.”pelaku menjual obat keras daftar G tampa ijin serta menjual tanpa menggunakan resep dokter,” katanya.

Maryadi mengungkapkan pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan di rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan. “pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya untuk selanjutnya kami bawa ke Polresta Tangerang guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Rika)