Serang – PN News || Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Kampung Pamengkang Gunung Sari pada Selasa (16/05) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya telah mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat terlarang. “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot berhasil mengamankan pelaku AJ (27) penyalahagunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” ucap Hengky.
Kemudian Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Awal nya Satreskrim Polres Serkot yang dipimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya yang beralamat di Kampung Pamengkang Gunung Sari,” jelas Hengky.
Menurut keterangan pelaku AJ (27), ia mendapatkan obat-obatan dari SH (28). Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1.180 butir obat keras jenis Hexymer, 140 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp200.000 dan 2 buah HP android merk Redmi,” ungkap Hengky.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Bidhumas).