Serang – PN News || Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap seorang pria berinisial GR (25) pengedar pil koplo warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan bahwa tersangka GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli. “Dari tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil,” terang Yudha pada Sabtu (27/05).
Yudha menjelaskan tersangka GR ditangkap pada Senin (22/05) sekitar pukul 23.30 Wib, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo,” kata Yudha.
Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M. Marziska mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan obat dari tersangka GR. “Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/05) sekitar pukul 23.30 Wib, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan dan tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas,” ungkap Yudha.
“Dari tangan tersangka GR petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil,” tambah Yudha.
Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan. “Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800.000 dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Michael K Tandayu.
“Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tutup Michael .
(Ari)