Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Terlarang

IMG 20230406 WA0271

Pandeglang – PN News || Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Iyang (26) karena dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan TRAMADOL HCI .

Pria asal Kp. Kavling Pemda Bawah, RT. 004 RW. 006, Ds. Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Kota Tangerang itu ditangkap polisi saat mengedarkan obat terlarang jenis MF (Hexymer) dan TRAMADOL HCI di Gazebo yang beralamat di Kp Pagelaran Timur, Ds. Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang. Minggu (2/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain menangkap tersangka pelaku, polisi berhasil menyita 1 pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.50.000,- kemudian di temukan 1 buah HP merk OPPO.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana pada humas Polres Pandeglang menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang di Gazebo Kp Pagelaran Timur.

“Kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan obat tersebut, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku,” ucap Ilman Robiana, Kamis (06/4/2023).

Setelah pelaku ditangkap, petugas langsung penggeledahan menemukan 1 pot berisikan 302 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 66 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dalam kemasan.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu, dan 1 buah HP merk OPPO warna biru yang kesemuanya tersimpan di Gazebo milik tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Ari)