Kutai Barat – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TW (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (23/2) sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Naraq Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan.
Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy, di mana petugas berpura-pura sebagai pembeli. Setelah melakukan kesepakatan, tersangka menyerahkan satu paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus dalam amplop putih kepada petugas. Begitu transaksi selesai, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan TW.

Selama penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lain, seperti satu unit ponsel, kartu SIM, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Asep Hendra, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi yang berharga,” ujarnya.
Saat ini, tersangka TW telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memperkuat bukti hukum. Polres Kutai Barat kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kutai Barat yang bebas dari narkoba. [MM]
