Iklan Tri 1536x254

Satreskrim Trenggalek Ringkus Belasan Pesilat Pelemparan Batu Peziah Asal Tulungagung

Kefaspelita
Img 20230306 Wa0132
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

TRENGGALEK – PN News Satreskrim Polres Trenggalek periksa 21 orang atas kasus pelemparan batu kepada rombongan ziarah Ansor Tulungagung dan 11 orang telah ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut terjadi di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Minggu (5/3/2023).

Dari 11 orang tersangka, 4 orang di antaranya masih di bawah umur, sedang 9 diantara berusia dewasa. Ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Senin (6/3/2023).

Img 20250220 Wa0037

Iptu Agus Salim menyampaikan, setelah mendapat laporan, Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, dari hasil penyidikan kami menangkap 7 orang yang kemudian dari pengembangan menyebutkan 21 orang nama yang mulai dari kemarin kami lakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan cukup alat bukti termasuk rekaman CCTV, dari 21 orang tersebut 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agus

Lebih lanjut Iptu Agus mengungkapkan, para tersangka adalah anggota sebuah perguruan silat yang berniat untuk mengganggu perguruan silat lain yang sedang perjalanan pulang dari acara di Madiun.

“Namun (para tersangka) salah sasaran, hingga terjadi insiden tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, insiden tersebut bukanlah kecelakaan lalu lintas seperti laporan awal.

Namun, merupakan tindak pidana kesengajaan dari oknum yang melakukan pelemparan kepada dua kendaraan hingga salah satunya masuk ke sungai.

“Rombongannya ada 4 mobil Elf, pulang ziarah makam di wilayah Ponorogo. Mobil pertama dan kedua lolos, sedangkan mobil ketiga dan keempat kena lemparan,” terang Agus.

Akibat insiden tersebut, sopir dan seorang penumpang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat.

“Beberapa tersangka juga diketahui bukan warga lokal, ada yang dari Ponorogo, ada yang dari Parakan (Kecamatan Trenggalek) dan sisanya warga setempat,” kata Agus.

Mereka biasa nongkrong di sekitar tempat kejadian perkara, lalu merencanakan hal tersebut secara spontan saat nongkrong.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(MJ Pelita Nusantara)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250314 Wa0072

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!