Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Penadah Curanmor

Palicardo
Whatsapp Image 2021 03 25 At 19.47.19
Spread the love

 

Pelita Nusantara.com Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten menangkap penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan, Selasa 23 Maret 2021 Tersangka penadah yang ditangkap adalah seorang pria berinisial DR (24).

“Tersangka DR ditangkap di kontrakan di Desa Pasir Awi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu 24 Maret 2021

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DR berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam. Petugas, ujar Wahyu, mendapat informasi adanya transaksi jual-beli motor tanpa surat resmi di wilayah Cikupa.

Informasi itu kemudian didalami dengan melaksanakan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat melakukan observasi, petugas mendapati informasi bahwa ada seorang pria yang beberapa bulak-balik dengan sepeda motor yang berbeda-beda.

“Ternyata, tersangka DR yang mengontrak di kontrakan milik warga adalah penadah sepeda motor curian,” ujar Wahyu.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan ke kontrakan tersangka didapati barang bukti sepeda motor tanpa surat resmi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka DR dijerat Pasal 480 tentang pertokoan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu. ( NENA/Pelita Nusantara.com )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!