Satpol PP Cegah Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal

Kefaspelita
IMG 20220922 WA0104

TRENGGALEK – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Pemkab Trenggalek untuk menekan peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal adalah dengan cara menggandeng Bea Cukai Blitar.

Kerjasama tersebut untuk melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar masyarakat terutamanya pemilik warung rokok untuk mengenali ciri ciri rokok dan cukai ilegal.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar akan bahaya bagi kesehatan,”kata Triadi Atmono, Kepala Sat Pol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Rabu,(21/09/2022).

Bertempat di dua lokasi wisata alam yakni wisata alam Putri Maron di Kecamatan Bendungan dan Banyu Lumut di Kecamatan Tugu, Triadi mengajak bersama sama mengenali rokok dan cukai ilegal dengan cara sederhana.

“Salah satu ciri yang dapat dikenali yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, cenderung dengan harga dibawah harga normal dan rokok dengan cukai yang salah peruntukannya,”terangnya.

Triadi berharap sosialisasi ini akan semakin banyak masyarakat yang paham dan mengerti terhadap konsekuensi hukum akan penyalahgunaan rokok ilegal dan cukai ilegal.

“Masyarakat harus dapat membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal serta tidak membeli, tidak menjual dan tidak mengedarkan rokok ilegal itu,”lanjutnya.

Achiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar berharap agar masyarakat sadar akan bahaya menjual rokok ilegal dari aspek hukum dan serta berkeinginan Trenggalek nol kasus.

” Apabila diadakan operasi pasar atau razia jangan sampai muncul kasus hukum,”pungkas Achiyat.
(MJ Pelita Nusantara.com)