Pandeglang – PN News || Berbagai cara dan kreatifitas dikembangkan Polres Pandeglang agar sosialisasi pemberlakuan tilang manual masif menyentuh kalangan masyarakat luas.
Salah satunya, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Robby Rachman, berinisiatif menjalin kemitraan dengan Angkasa Radio Pandeglang 98.9 FM di Jl. Raya Serang – Pandeglang No.Km 2, Pandeglang, Kec. Karang Tj., Kabupaten Pandeglang, Banten.
AKBP Belny Warlansyah, optimis melalui siaran Radio ini, sosialisi pemberlakuan tilang manual, akan bisa masif diadopsi dan dipahami komunitas masyarakat luas. Tidak hanya di lingkup Kota Pandeglang saja. Tetapi juga masif menjangkau warga di seantero 35 kecamatan di kabupaten Pandeglang.
“Apalagi siaran Radio Angkasa juga menjangkau sebagian wilayah kabupaten dan kota di Banten seperti Kabupaten Serang, Serang Kota, Cilegon termasuk Lebak,” ujar AKBP Belny, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, Kapolres mengamanatkan tugas kepada Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman, agar sosialisasi via Radio Angkasa segera ditindaklanjuti. Senada dengan Kapolres, AKP Robby, juga optimis sosialisasi lewat radio akan lebih efetif, efisien, serta hemat tenaga dana.
Terlebih ribuan fans fanatik Radio Angkasa, tersebar di semua kecamatan, desa dan kelurahan. Alhasil, hari ini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang, IPDA M. Irfan bersama anggota kembali mengudara cuap-cuap via Radio Angkasa.
”Ada 12 item terkait penindakan tilang manual di jalan yang rutin kami sosialisasikan kepada publik,” ujar IPDA Irfan. Diantaranya, penindakan tilang manual akan fokus pada pengendara motor yang tidak menggunakan helm standart, menerobos lampu merah, serta berkendaraan melawan arus.
Penindakan bagi pelanggar ketentuan ini harus diterapkan, semata-mata demi keselamatan pengendara motor R-2 maupun R-4 di jalan raya. Untuk beberapa hari ke depan, Satlantas Polres Pandeglang masih akan terus melakukan sosialisasi melalui ragam fasilitas, sarana dan prasarana berbasis komunikasi dan informasi.
Termasuk melalui Radio Angkasa, insan pers, maupun via banner yang diviralkan melalui jagad medsos. ”Kemarin tanggal 11 Mei sudah kami terapkan kembali tilang manual ini, namun kami akan tetap mensosialisasikan agar masyarakat luas tahu dan mengerti jika tilang manual kembali dilakukan,” tandas IPDA M. Irfan.
Karenanya, Polres Pandeglang wanti-wanti agar mayoritas pengendara motor R-2 maupun R-4 benar-benar mencerna dan memahami 12 item tentang sasaran bidik penindakan tilang manual jika sudah resmi ditertapkan di lapangan, “ Ini penting agar warga Kabupaten Pandeglang selalu patuh dan disiplin menegakkan aturan dan tertib lalu-lintas di jalan raya,” pungkas IPDA M. Irfan.
(Rika)