Satlantas Polres Karawang Imbau Anak Sekolah, Jangan Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Img 20240322 Wa0005
Spread the love

Karawang – PN News || Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat sampaikan Permenhub No 45 Tahun 2020 kepada anak-anak sekolah di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamis (21/3/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Lucky.

“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.

Karena itu, Kasat Lantas Polres Karawang mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama Bripka Syarif Hidayat, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui, personel Unit Kamsel Satlantas mengunjungi dan memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah tersebut untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” tandas Lucky.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!