Satgas Covid 19 Kecamatan Glenmore Bubarkan Pesta Pernikahan yang melanggar PPKM Darurat

Img 20210723 Wa0010
Spread the love

Banyuwangi – Pelitanusantara.com Hajatan resepsi pernikahan warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi dibubarkan Satgas COVID-19 setempat. Sempat diingatkan agar tidak menggelar hajatan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun warga ini nekat menggelar kegiatan tersebut.

Pembongkaran tenda hajatan pernikahan itu terjadi Kamis (22/7/2021). Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kecamatan melakukan pembongkaran tenda. Tidak ada aksi penolakan dari pihak keluarga.

“Ini sebagai upaya mendukung program Pemerintah dalam memutus penyebaran mata rantai penyebaran virus COVID-19 di masa PPKM,” ujar Danramil Glenmore, Kapten Inf Moh. Ridho. Pada PelitaNusantara.com

Sebelum dibubarkan, kata Ridho, pihaknya bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Glenmore melakukan mediasi dengan penyelenggara hajatan.

“Mereka memahami. Awalnya ya menolak untuk dibubarkan,” tambahnya.

Menurut Ridho, jauh hari sebelum hajatan itu digelar, Satgas COVID-19 Kecamatan Glenmore telah mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang terkait penerapan PPKM, salah satunya meniadakan kegiatan resepsi hajatan.

“Saat itu yang bersangkutan sudah menerima dan mengerti tentang aturan tersebut dan beliau sepakat tidak melanjutkan kegiatan resepsi pernikahan hanya akad nikah saja yang disaksikan keluarga inti,” jelasnya.

“Namun ternyata, yang bersangkutan tak mengindahkan. Sehingga terpaksa hajatan kami bubarkan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Satgas juga membongkar tenda terop hajatan. Pihak penyelenggara hajatan menerima penindakan yang dilakukan petugas.

“Sebelum tenda di bongkar, pemilik hajatan diberikan pengertian secara humanis oleh petugas, sehingga bersedia menghentikan gelaran acara hajatannya,” ucapnya.

Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto meminta masyarakat untuk patuh dengan aruran PPKM perpanjangan ini. Karena untuk saat ini kasus penularan COVID-19 di Banyuwangi masih terus meningkat. Bahkan beberapa klaster muncul dari kegiatan hajatan.

“Kami imbau masyarakat bisa memahami dan menerapkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya dengan tidak merayakan acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya. >>☆
(Kang Bandri/PelitaNusantara.com)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!