Sangat Mudah! Ini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online

Kefaspelita
Infografis Nib Online

Jakarta, Pelitanusantara.com – Pelaku usaha kini dapat semakin mudah dan cepat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui online https://oss.go.id/. Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pendaftaran NIB online tidak dipungut biaya, hanya cukup melengkapi persyaratan dokumen yang sudah ditentukan.

Syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan NIB sebagai berikut:

  • Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
  • KTP
  • NPWP pribadi/perusahaan
  • Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
  • Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
  • Email yang aktif
  • Nomor telepon yang aktif
  • Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha

Kemudian cara mengajukan NIB online sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Pilih Masuk. Lalu, masukkan Username, Password, dan Kode Captcha. Pastikan kode captcha sudah benar lalu klik Masuk.
  3. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
  4. Isi Data Pelaku Usaha dengan lengkap dan benar.
  5. Isi Data Bidang Usaha dengan lengkap dan benar.
  6. Isi Data Detail Bidang Usaha.
  7. Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
  8. Cek Daftar Produk atau Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
  9. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah, centang Pernyataan Mandiri.
  10. Cek Draft Perizinan Berusaha. Perizinan NIB pun berhasil didapatkan.(red)