RPP Otsus Telah Di Sahkan; DPR Jalur Pengangkatan Meminta Pemerintah Pusat Harus Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Kefaspelita
IMG 20211022 WA0068

Manokwari, Papua Barat – Pelitanusantara.com Legislator Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus R. Kambuaya menyoroti pengesahan RPP Otsus tidak mengakomodir beberapa poin penting yang diusulkan DPR.

Dalam release yang diterima redaksi Pelitanusantara.com pasca penetapan Revisi UU Otsus Nomor 2 Hasil Perubahan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

Lanjutnya, Pemerintah memberikan waktu 90 hari untuk menyelesaikan RPP sebagai Peraturan Pelaksana atau turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua. Berbagai materi, muatan dan substansi serta kami juga telah memberi bobot terhadap rancangan Peraturan Pemerintah khususnya berkaitan dengan Kewenangan Daerah, tentang Kelembagaan Politik, DPRK, BADAN Pengawas Otsus, Pendidikan, Kesehatan. Kelembagaan Pendidikan seperti YPK, YPPK, mesti dimasukkan dalam Nomenklatur Otsus Revisi. Termasuk isu Perempuan 30% dalam rekrutmen DPRK nantinya. Itu adalah bentuk Afirmasi Politik kepada kaum perempuan.

Dibidang Politik ada banyak usulan substansi dengan landasan empiris faktual tentang keadaan kondisi politik, budaya, sosial dan ekonomi serta demokrasi dan HAM telah menjadi sorotan kami juga. Namun, harapan itu baru sebagian 50% yang di akomodir. Awalnya Presiden melalui surat Presiden mengajukan Revisi itu pada Pasal 1, Pasal 34, dan Pasa 76. UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Namun atas usulan dan desakan berbagai komponen termasuk Pansus DPR Papua Barat, maka usulan terbatas Tiga Pasal itu bertambah menjadi perubahan 20 Pasal.

Afirmasi Politik yang kami tawarkan dari ide dan gagasan kami adalah;

  1. Pembentukan Partai Politik Lokal menjadi Wajib, Harus dan Mutlak.
  2. Partai Politik Nasional yang hadir di Papua Wajib Mengalokasikan Kuota Calon Legislatif 80% OAP.
  3. DPR Jalur Pengangkatan juga di akomodir di tingkat Kabupaten dan Kota. Dengan Total Jumlah di sesuaikan dengan Jumlah Anggota dari jalur Pemilu. Yaitu 1/4 dari kebutuhan.
  4. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mesti Orang Asli Papua.

Usulan strategis dibidang Politik ini baru diakomodir DPK, yang lainnya belum masuk.

Usulan yang telah kami beri bobot pada substansi termaksud dengan tujuan Otsus Papua sama dengan Otsus ACEH yang secara substansi mengakomodir kepentingan Politik dan Hak-hak Dasar Rakyat Aceh.

Ada Anggaran 2,25%. Dengan skema Blok Grand dan Specific Grand. Dengan Pola Transfer Anggaran Langsung ke Kabupaten Kota.

Ini yang dapat kami usahakan dan perjuangkan, semoga sedikit memberi manfaat, tutupnya. (Sby)