Serang – PN News || Polsek Padarincang Polresta Serkot berhasil amankan ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dari pengedar berinisial ZA (31) pria asal Aceh itu kerap melakukan transaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten.
Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Palka, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, (30/05) sekitar pukul 17.00 wib.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Padarincang AKP Asan pada Rabu (31/05).
Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Total, ada 4.100 Hexymer dan 400 Tramadol, serta uang tunai Rp300.000 hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu. “Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir Hexymer, 400 butir Tramadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan di kirim ke para pembeli,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Polsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Asan.
(Ari)