Retribusi Pemeriksaan & Alat Pemadam Kebakarn Kota Cilegon

IMG 20211214 WA0210

Pelitanusantara.com CILEGON – Acara sosialisasi Perda Retribusi Nomor 2 Tahun 2020 Perda Nomor 70 retribusi tentang pemeriksaan Alat proteksi kebakaran di Gedung Kota Cilegon dengan tujuan sosialisai adalah menginformasikan kepada rekan-rekan semua pelaku usaha pengelola Bangunan Gedung untuk mendapatkan jalinan komunikasi yang baik ,dan membangun perencanaan -perencanaan Tehnis yang baik memenuhi standar penyelamatan Kebakaran, Yang Betempat Di Green Hotel Kota Cilegon Banten Selasa (14/12/2020)

Pedroso Apindo P Kabid sarana Dan prasarana Damar Kota Cilegon “menjelaskan kepada awak media hasil pemenuhan standar K3 keselamatan ini harus di uji /diperiksa oleh tim Dinas Kebakaran,untuk menyesuiaikan reguliasi yang ada hasil pemeriksan inilah yang menjadi potensi yang strategis untuk di kelola oleh pemerintah Daerah,melalui Perda yang sekarang sosialisasi, mendukung mensupot kegiatan pembangunan kota Cilegon “ucap Pederoso

“Adapun peserta yang hadir dari dari perusahaan – perusahan pengelola bangunan gedung ada 200,orang peserta kita bagi 2 yang pertama 100 orang hari pertama dan 100 orang hari 2 sekarang hamir 100 orang hadir semua kurang lebih

“Dengan sosialisai kedepan kita terus bersinergi dengan pelaku usaha dan pengelola bangunan Gedung,

Untuk bisa Terinformasikan, ada kegiatan pemeriksan dari dinas riksa uji dari Dinas Pemadam kebakaran yang nantinya menimbulkan retribusi terhadap penghasilan daerah jadi Dinas kebakaran ini bukan Dinas OPD ,penghasil tapi pelayanan sosial masyarakat, tanggap darurat namun memang ada kewenangan,yang ada ternyata dinas pemadam kebakaran berpikir bagaimana Dinas pemadak kebakaran ini memberikan sumbangsi dengan potensi yang ada Notabenya kota cilegon kota industri padat modal, padat industri bisa memberikan sumbangsi tanpa Harus mengesampingkan Regulasi, standard K3 nya “tutup Pedroso.
( Nena )