Bogor – PN News ||Sabtu 31 Agustus 2024 ustad Tardi waniri pimpinan ponpes resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah kepada dirinya dan berdampak buruk terhadao pondok pesantren yang beralamat Kp. Dungus biuk Rt.003/007 desa Babakan kecamatan Tenjo.
Oknum Wartawan tersebut dinilai telah melampaui batas menuduh tanpa dasar,karena ini adalah Negara hukum maka saya selaku warga yang punya persamaan hak didepan hukum resmi melaporkan oknum wartawan ke polsek Tenjo terkait fitnah yang kejam dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati, ujarnya ustad.

Saya resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib yakni ke wilayah hukum polsek Tenjo alhamdulillah di Terima oleh petugas piket SPKT . Ucap ustadz.
Saya di dampingin oleh kuasa hukum dari Yaperma di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak Romayudin yang di kenal di lapangan Dewa alap-alap dan kawan kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi”.
“Masih dalam keterangan ustad Tardi,Hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg di duga di rugikan, dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian”.
Dari Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus Pitnah/pencemaran nama baik klien saya sesesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik toko masyarakat dan toko agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.
Kami sebagai PH sudah konfirmasi dan minta petunjuk ke bapak Kapolsek IPTU AM.ZALUKHU mendapatkan respon baik akan menindak siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU berlaku, setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum ujar nya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.
Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga PH PPWI Nasional pada saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang telah sukses mendampingi Kliennya menempuh jalur hukum,dan kami dari pusat akan terus mengawal kasus tersebut, pungkasnya.
(Rika)
