LEBAK – Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk residivis Y (32), pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana, pelaku dibekuk pada hari Jumat 07 Oktober 2022, pukul.02.00 Wib, di Taman Bacaan Masyarakat Kedai Proses Jalan Budi Utomo Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Jumat (7/10/2022)
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan terkait kronologis penangkapan pelaku pencurian.” Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana, yang di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022,sekira jam 02.00 Wib, bertempat di Taman Bacaan Masyarakat Kedai Proses, Jalan Budi Utomo Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Pada Awalnya pelapor sedang tidur di kamar, yang berada di Taman Bacaan Masyarakat tersebut kemudian teman pelapor sauadara Vreza berniat ingin mengabil charger handphone miliknya yang berada di dalam kamar korban, selanjutnya setelah saudara verza sampai, tepatnya di aula samping kamar korban saudara verza melihat seseoran yang tidak di kenal keluar dari kamar korban.
“Sambil membawa tas laptop dan membuka-buka dompet yang diduga tas laptop tersebut milik korban, diduga karena panik seorang yang tidak di kenal tersebut meninggalkan tas laptop yang berisikan merk Lenovo beserta cas’anya, di semak-semak depan kamar korban, lalu langsung melarikan diri, selanjutnya saudara Vreza mengecek ke kamar korban dan melihat korban bersama teman-teman lainya masih dalam keadaan tertidur lalu saudara Verza memberitahu saudara Rusdi dan mengecek tas laptop yang di taruh oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan setelah di cek saudara Verza mengenali bawa tas yang berisikan laptop tersebut adalah milik korban, kemudian saudara Verza, Saudara Rusdi dan dibantu oleh warga sekitar langsung mengejar orang yang tidak di kenal tersebut, selang beberapa menit kemudian diduga pelaku pencurian tersebut berhasil di amanakan oleh warga lalu korban bangun dari tidur di karenakan mendengar suara gaduh dari luar kemudian korban melihat bahwa laptop yang awalnya di taruh di samping tempat koraban tidur sudah tidak ada atau ada yang mengambil kemudian korban keluar dari kamar pergi mendekati suara kegaduhan tersebut dan setelah dicek ternyata diduga pelaku yang mengambil laptop milik korban sudah di tangkap dan diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya diduga pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga di temukan 1 unit Handphone merk Iphone X,warna putih di dalam tas milik diduga pelaku yang mana setelah di tanyakan kepada diduga pelaku hanphone tersebut ternyata bukan miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000 (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian korban beserta masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangkasbitung untuk di proses lebih lanjut,” Jelasnya.
Lanjut Kapolsek Rangkasbitung untuk sementara barang bukti yang saat ini kita amankan ada 7 (Tujuh) barang bukti seperti.1.(Satu) lembar Kwitansi pembelian laptop merk Lenovo. 1 (Satu) buah Dusbox Handphone merk Iphone X. 1 (Satu) buah laptop Merk Lenovo warna hitam.1 (Satu) buah handphone merk Iphone X warna putih. 1 (Satu) buah cas’an laptop merk Lenovo.1(Satu) buah tas selempang warna hitam merk : Sport Cahmpion New Fasihon bag. 1(Satu) pasang sepatu warna hitam-putih merk: Convers All Star.
“Untuk sementara pelaku terduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana, saat ini kita tahan di Polsek Rangkasbitung Polres Lebak, untuk kita proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.
( Nena )
