TRENGGALEK – PN NEWS Sepanjang Januari-Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Trenggalek berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 14 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1,82 gram sabu-sabu, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000,- dan handphone 13 unit.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. yang kebetulan memimpin langsung kegiatan tersebut menuturkan, dari 11 kasus tersebut 6 diantaranya merupakan kasus pidana Narkotika sedangkan 5 kasus lainnya adalah kasus obat keras berbahasa (okerbaya) atau Kesehatan.
“Dari 14 tersangka ada 8 Orang kasus narkoba, 6 kasus kesehatan dan 3 orang diantaranya di restorative justice, karena telah dilakukan assessment oleh BNN sebagai pengguna,” ungkap Kompol Sunardi saat pimpin langsung pres rilis di Mapolres Trenggalek, Rabu 1/3/2023.
Terhadap para tersangka mereka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Sedang 3 orang diantaranya dilakukan restorative justice. Karena sebelumnya telah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi.” Jelas Sunardi.
Lebih lanjut Kompol Sunardi menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri dilakukan di sejumlah tempat antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek.
“Pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya.” pintanya
Khusus untuk kasus okerbaya pengguna sebagai saksi sedang untuk tersangka adalah pengedarnya. Korban rata-rata dampak dari broken home anak-anak yang ditinggal oleh orangtuanya atau ada masalah dalam lingkungan keluarga.
(MJ Pelita Nusantara)
