Resah Dampak Bendungan Bagong Trenggalek Belum Usai

Kefaspelita
IMG 20220305 WA0058

Trenggalek – Warga Desa Sumurup yang terdampat akibat pembangunan Bendungan Bagong Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, masih bergejolak. Penilaian terhadap ganti rugi yang diberikan dianggap tidak manusiawi.

Warga Sumurup yang tergabung dalam Paguyuban Griya Mulya, dalam meluapkan kekecewaan atas ganti rugi, mendatani, DPRD Kabupaten Trenggalek, utamanya Komisi 1 di ruang rapat, Jum’at 4 Maret 2022.

“Memohon agar bisa dipertemukan dengan pihak PPK pengadaan tanah, dari Kementerian PUPR, BBWS Brantas dan appraisal yang menurutnya dalam melakukan pekerjaanya tidak propesional dan asal asalan”.

Mukani, Ketua Payuban seusai rapat kepada Awak media menyampaikan, “jika pihak BPN sengaja mau menjebak warga terdampak dengan cara, harus menandatangani berita acara saat mau membuka amplok terkait daftar nilai ganti rugi, saat musyawarah di Balai Desa,” terangnya.

“Dan jika pihal appraisal tetap bersi kukuh tidak melakukan penilaian ulang terhadap kesalahan yang dilakukan, warga sampai kapanpun tidak akan pindah dari lokasi Bendungan,” tegas Mukani.

“DPRD Kabupaten Trenggalek, sudah mengundang PPK pengadaan tanah, dari Kementerian PUPR, BBWS Brantas dan apraisal pada Hearing pertama dan kedua namun tetap tidak hadir,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin.

Ketidakhadiran PPK pengadaan tanah, Kementrian PUPR, BBWS Brantas, dan tim appraisal atas masalah ini, telah menjadi catatan komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

“Untuk tindak lanjut hearing kedua ini Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, mengagendakan kembali hearing ketiga dan mengundang PPK pengadaan tanah PUPR, BBWS Brantas dan tim apraisal”, tutup Alwi.

(mj pelitanusantara.com)