JAKARTA – Rencana eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 180 m² di Jalan Waringin Raya No. 29/40, RT.007 RW.008, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, mendapat penolakan tegas dari Marice Siagian dan Rida Simanjuntak.
Penolakan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No. 19/2024 Eks/PN.Jkt.Tim jo No. 116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim jo No. 517/PDT/2023/PT DKI, yang memenangkan gugatan Rittar Hutagaol, seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Polsek Pulogadung, pemilik sertifikat hak pakai No. 00526/Kayu Putih.
Dalam penjelasannya, Marice dan Rida menolak keputusan pengadilan dengan alasan putusan tersebut tidak berkeadilan. “Kami menilai keputusan ini tidak mencerminkan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Tanah ini adalah tanah jalur biru yang peruntukannya untuk taman kota, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan atau diterbitkan sertifikat hak pakai,” ujar Marice Siagian.
Mereka juga mempertanyakan mengapa tanah tersebut bisa dijual dan diterbitkan sertifikat hak pakai, padahal tanah tersebut masuk dalam kawasan jalur biru, yang berdasarkan ketetapan PN Jakarta Timur, seharusnya digunakan sebagai taman kota. “Kami siap keluar dari tanah ini jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar akan menjadikannya taman kota sesuai dengan ketetapan jalur biru,” tambah Rida Simanjuntak.
Marice dan Rida bahkan menyatakan kesediaan mereka untuk meninggalkan tanah tersebut jika seluruh kawasan jalur biru dari Simpang Jalan H. Ten hingga Waduk Ria Rio juga dikosongkan dan digunakan sebagai jalur biru atau taman kota, sesuai dengan ketetapan peruntukan awal.
Mereka juga mengungkapkan bahwa perkumpulan Keamanan Ketertiban Masyarkat (Kamtibmas) Indonesia telah menangani kasus ini dan mengirimkan surat resmi kepada PN Jakarta Timur dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak pengadilan.
“Kami menunggu jawaban dari PN Jakarta Timur dan berharap ada kejelasan serta keadilan dalam proses ini. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum seperti jalur biru ini,” pungkas Marice.
Kasus ini mengangkat kembali perdebatan seputar status kepemilikan tanah di kawasan jalur biru dan legalitas penerbitan sertifikat hak pakai di area yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang publik.(EL)