Refleksi Memperingati Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus Di Masa Pandemi Covid-19

CuplikCom18042020143209 20200418
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta Pelitanusantara.com Bangsa Indonesia akan menuju 76 tahun. Tidak diprediksi ternyata memperingati hari kemerdekaan Indonesia masih dalam Pandemi Covid-19.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui Johan Imanuel, SH. menyampaikan beberapa hal dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2021 antara lain :

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Pertama, mendukung Vaksinasi Nasional, pentingnya Vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban dari negara terhadap Warga Negara. Oleh karenanya untuk penyediaan tempat Vaksinasi Covid-19 diperbanyak oleh Pemerintah tidak terbatas di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Pemerintah, kalau perlu di kantor-kantor Pemerintah juga dilakukan sebagai tempat Vaksinasi Covid-19.

Kedua, Bentuk Satgas Hukum untuk memperbaiki regulasi Pandemi yang dinilai memberatkan Warga Negara. Tidak dipungkiri ada beberapa gugatan dari masyarakat kepada Pemerintah selama Pandemi sehingga perlu ada satgas hukum khusus perancangan peraturan perundang-undangan Pandemi Covid-19. Diharapkan Satgas Hukum tersebut dapat memperluas partisipasi masyarakat sebelum regulasi diterbitkan.

Ketiga, pentingnya bekerja sama dalam melaksanakan protokol kesehatan. Perlunya campur tangan tokoh agama, tokoh masyarakat dan cendekiawan untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan sebagai antisipasi dan pencegahan penularan Virus Covid-19. Termasuk menangkal isue negatif yang bermaksud menghambat program vaksinasi dan herd imunity. (Kefas Hervin)